(0362)21985
setda@bulelengkab.go.id
Sekretariat Daerah

Esekutif dan Komisi II DPRD Kab. Buleleng Koordinasi Ke Setda Kab. Karangasem

Admin setda | 11 Maret 2015 | 7627 kali

Menindak lanjuti keluhan Paguyuban Sopir Material Buleleng (PSM) tentang adanya perbedaan harga material antara PSM dengan sopir dari karangasem, Esekutif yang diwakili oleh Asisten II, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kopdagprin, Kepala Inspektorat dan PU bersama Komisi II Putu Mangku Budiasa berkoordinasi ke Setda Kab. Karangasem. Diterima oleh Setda Karangasem bersama jajarannya dan Ketua Asosiasi Galian C Kubu Asosiasi Pertiwi Agung Kubu Nengah Subrata bersama Wakil Ketua Gede Ariana.

Dalam pemaparan Asisten II Kab. Buleleng menerangkan bahwa, PSM mengadakan audensi membahas tentang adanya perbedaan harga bahan material antara sopir Buleleng dengan sopir karangasem kisaran Rp. 200.000,- Rp. 300.000,- /truk. “Kami Menindak lanjuti hasil audensi tersebut kami ingin berkoordinasi dengan Pemkab Karang Asem dan Asosiasi Galian C Kubu” ungkap Assisten II Pemkab Buleleng Drs. Ida Bagus Made Geriastika ketika mengawali pertemuan tersebut.

 

Keterangan ini juga dibenarkan oleh Putu Mangku Budiasa, kedatangannya hanya untuk berkoordinasi dan mencari pemecahan masalah yang sekarang dihadapi para supir. “kami kesini untuk berkoordinasi masalah harga material, karena kami baru mendengarkan satu pihak dari Paguyuban Sopir Material”. Ujarnya.

 

Menanggapi apa yang menjadi bahasan dalam koordinasi ini Setda Kab. Karangasem menjelaskan bahwa, pemerintah Kab. Karangasem sebenarnya sudah membuat asosiasi bahan material yang tujuannya untuk bisa menjaga harga. Karna itu kami menyerakah semua permasalahan yang ada dibawah naungan asosiasi karna mereka lebih tahu tentang apa yang ada dibawah.

 

Ketua Asosiasi Pertiwi Agung Kubu Nengah Subrata menjelaskan bahwa masalah harga yang berbeda memang kami akui itu ada perbedaan, tetapi untuk perbedaan yang diberitakan selama ini sebesar  200.000 – 300.000 itu jelas kami tolak. Masalah harga disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya pemilik lahan pasir yang langsung memasarkan pasirnya sendiri kekonsumen sehingga bisa menekan harga jual. Kedua adanya perbedaan dalam penggunaan truk dalam mengakut pasir, ada yang mengunakan truk dam dan truk biasa. Ketiga adanya oknum calo dari sopir truk Buleleng yang ikut bermain. Keempat pos penjagaan yang ada di Desa Sambirenteng juga memungut pungli agar bisa meloloskan truk-truk nakal tersebut. Asosiasi Pertiwi Agung Kubu sudah punya regulasi untuk mengatur produsen material tentang harga dan itu juga sudah jelas sanksi ketika ada yang melanggar regulasi tersebut. “Kami juga meminta kepada pemerintah Kab. Buleleng agar ikut menentukan harga pasir di Kab. Buleleng sesuai dengan daerahnya agar terjadi kesamaan harga”. Ujar Nengah Subrata.