(0362)21985
setda@bulelengkab.go.id
Sekretariat Daerah

Entry Meeting Pemeriksaan LKPD serta Koordinasi Pemeriksaan LKPD dan LKKL Tahun 2024

Admin setda | 15 April 2025 | 26 kali

Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) serta Koordinasi Pemeriksaan LKPD dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL)Tahun 2024, di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Selasa (15/4).

Dalam Sambutan Anggota IV BPK-RI H. Fathan Subchi disampaikan bahwa terkait pemeriksaan LKPD maupun LKKL, Pimpinan Kementerian/Lembaga dan juga Pimpinan Daerah wajib memberikan laporan keuangan maksimal 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir di setiap tahunnya.

Pemeriksaan terperinci atas LKPD/LKKL dilakukan dengan tujuan pemeberian opini dari laporan keuangan yang disampaikan. Dimana pemeriksaan didasarkan atas:

1. kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;

2. kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);

3. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;

4. efektivitas sistem pengendalian intern.

Kegiatan ini dilakukan secara hybrid yakni dengan daring dan Luring. Beberapa Narasumber dalam acara ini ialah Anggota BPK IV RI, Menteri Kesehatan Budi G Sadikin, dan narasumber luring Gubernur Bali Wayan Koster.

Dalam kegitan ini, Bupati Sutjidra didampingi oleh Inspektur Daerah Buleleng, dan Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng.