Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Pembentukan dilakukan guna mempercepat digitalisasi seluruh sektor.
Hal tersebut disampaikan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat ditemui usai menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembentukan TP2DD di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Kamis (18/3). Penandatanganan ini juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho beserta jajaran.
Agus Suradnyana menjelaskan pembentukan TP2DD ini sebagai upaya mengikuti arah percepatan digitalisasi di seluruh sektor di Buleleng. Pembentukan tim tersebut akan diikuti oleh upaya-upaya percepatan sekaligus perluasan digitalisasi. Salah satunya adalah sosialisasi digitalisasi di seluruh masyarakat Buleleng. Sekaligus mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh pihak Bank Indonesia yang mendorong adanya TP2DD di setiap daerah. “Tim saya harapkan lebih proaktif untuk menyosialisasikan upaya digitalisasi termasuk pelatihan-pelatihan,” jelasnya.
Untuk pemerintahan sendiri sudah memulai digitalisasi. Termasuk pemasukan seperti pajak dan retribusi. Bahkan, untuk pajak sendiri sudah mencapai 100 persen. Sedangkan retribusi baru mencapai 70 persen. Fokus saat ini adalah para aparatur. Bagaimana aparatur di Pemkab Buleleng didorong untuk mengurangi membawa uang tunai. “Kita akan edukasi terus sehingga tercipta percepatan digitalisasi di seluruh sektor,” ucap Agus Suradnyana.
Sementara itu, Trisno Nugroho mengatakan TP2DD dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Sampai saat ini sudah empat pemerintah daerah di wilayah Bali yang membentuk yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Pemkab Buleleng, Pemkab Tabanan dan Pemkot Denpasar. Tujuan dari pembentukan ini adalah untuk mempercepat elektronifikasi di daerah-daerah. Baik itu pengeluaran maupun pemasukan. “Utamanya pemasukan. Seperti pajak dan distribusi di Buleleng,” kata dia.
Upaya elektronifikasi ini memudahkan masyarakat dalam membayar kewajibannya. Untuk Buleleng ini sudah bagus mengingat untuk sektor pajak sudah mencapai 100 persen dan retribusi mencapai 70 persen. Dengan elektronifikasi dan digitalisasi ini, keuangan ataupun pemasukan daerah akan semakin rapi. Transparansi juga tercipta. Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan meningkat. “Dengan TP2DD, ekosistem digital akan diupayakan terbentuk secara bertahap,” pungkas Trisno Nugroho.
Pembentukan TP2DD Buleleng ini berdasarkan SK Bupati Buleleng Nomor 900/83/HK/2021. Dimana Bupati Buleleng sebagai ketua, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali sebagai Wakil Ketua, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng sebagai Ketua Harian. (dra)