Ujian CPNS Kabupaten Buleleng dimulai Hari Minggu 30/11. Para peserta dapat melihat hasil perolehan nilai di layar monitor usai mengikuti pelaksanaan ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Denpasar. Pelaksanaan ujian tes masuk CPNS Kabupaten Buleleng dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang terkoneksi secara on-line dengan Kemenpan RI ini diikuti 4.383 peserta . "Masyarakat bisa memonitor melalui layar, siapa-siapa saja yang mendapat hasil paling tinggi. Jadi tidak mungkin ada titip menitip atau menaikkan hasil tes. Tes calon pegawai negeri sipil dengan menggunakan sistem berbasis komputer atau "computer assisted test" (CAT) akan berlangsung lebih adil dan bersih." Ucap Sekda Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP saat meninjau tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan menggunakan sistem CAT di BKN Denpasar. Ia mengatakan tes CNS pada 2014 dengan sistem CAT dinilai lebih efisien. Menurut Puspaka, sistem CAT dengan perangkat lunak dan alat bantu komputer memungkinkan terpenuhinya standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS dalam mewujudkan profesionalisme PNS."Penggunaan sistem ini memberikan harapan terjaringnya CPNS yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan kebutuhan riil organisasi perangkat daerah yang dipersayaratkan dalam formasi CPNS" katanya
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Derah Kabupaten Buleleng, Ni Made Rousmini, SH menjelaskan bahwa peserta dibagi dalam 9 hari ujian. Setiap harinya, kata dia, ada 400 orang lebih yang dijadwalkan akan ujian secara bergantian dan setiap gelombang sebanyak 90 orang akan mengerjakan soal yang berbeda-beda. Ia menjelaskan peserta akan diberi waktu 1,5 jam untuk menjawab 100 soal, di mana setiap peserta yang masuk untuk mengerjakan tes akan berbeda soalnya."Sehingga tidak ada soal dengan paket A, B apalagi C," katanya.
Ia menambahkan peserta diminta untuk menjawab tiga kelompok soal, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Setiap peserta, katanya, harus memenuhi "passing grade" (nilai ambang batas kelulusan ujian dari seorang peserta ujian CPNS) minimal, yakni untuk TWK 70, TIU 75, dan TKP 126. "Kalau kurang dari passing grade dianggap tidak memenuhi syarat. Tapi, penentuan kelulusan ada pada tahapan berikutnya di pusat, dan apabila ada nilai yang sama pasti akan dilihat dari TWK, TIU dan TKP dengan sistem ranking," katanya.