Jika masih ada pihak yang kontra terhadap Surat Edaran Bupati Buleleng No. 4306 tahun 2012 tanggal 2 November 2012 tentang larangan untuk mengambil dan memungut daun cengkeh serta kebijakan penutupan investasi dibidang usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh, tampaknya harus melihat realita dilapangan. Fakta menarik ditemukan ketika Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana melakukan kunjungan kerja ke ke Desa Telaga Kecamatan Busungbiu, Rabu 11/10. Bupati yang dikenal konsisten melarang industri penyulingan daun cengkeh ini turun langsung melihat kondisi tegalan warga yang dipenuhi pohon cengkeh dan benar saja ketika melihat lebih dekat Bupati yang didampingi Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Ketut Nerda menemukan beberapa pohon cengkeh yang sudah teridentifikasi Jamur Akar Putih (JAP) bahkan kini di Desa Telaga para petani disibukan dengan perawatan beberapa pohon cengkeh agar JAP tidak menyerang pohon disekitarnya.
Terserangnya beberapa pohon cengkeh oleh Jamur Akar Putih ini pun diamini oleh salah seorang petani lokal yang diajak berdskusi langsung dengan Bupati, Adalah Made Artana salah seorang petani cengkeh asal Desa Telaga yang mengungkapkan bahwa serangan Jamur Akar Putih sudah merusakan beberapa pohon cengkeh miliknya, padahal menurutnya pemeliharaan berupa pemupukan sudah sering dilakukan oleh petani “ beberapa pohon mati akibat dari JAP, kini kami beserta petani cengkeh disini wanti-wanti agar tidak menjual daun cengkeh karena dampaknya akan sangat fatal bagi pohon cengkeh itu sendiri” tegasnya.
Mendengar keluhan ini, Bupati pun segera menginstruksikan kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk lebih gencar menggelar sosialisasi kepada para petani di lapangan akan bahaya dan cara pencegahan “ Ini permasalahan serius bagi cengkeh di Buleleng, kita akan lakukan tindakan cepat agar cengkeh di Buleleng bisa tetap hidup dan menghasilkan”tandasnya.