Sadar akan pentingnya kajian hukum yang kuat untuk mendukung administrasi pemerintahan yang bersih dan transparan, Pemkab Buleleng kembali menjalin kerjasama di bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja. Kerjasama tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja Sumarjo, SH, MH di kantor Bupati Buleleng, Jumat, 10/10.
Menurut Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana ditemui setelah penandatanganan, bantuan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Singaraja pada prinsipnya melanjutkan kembali kerjasama yang telah dilakukan sebelumnya antara kedua belah pihak, namun kali ini Agus berharap kerjasama ini tidak hanya dijadikan sebuah wacana semata serta harus dimaksimalkan oleh SKPD lingkup Pemkab Buleleng untuk meminta pertimbangan hukum dalam setiap kajian penyusunan Surat Keputusan (SK) maupun peraturan hukum lainnya " ini merupakan langkah preventif kita, kita juga akui secara psikologis dengan adanya bantuan hukum ini sangat membantu kami dan para kepala SKPD sebagai acuan dalam menyusun program dan kebijakan" ujarnya.
Pihaknya juga menyadari tujuan kerjasama ini tidak serta merta membuat jajaran Pemkab Buleleng yang dipimpinnya merasa "diatas angin" karena mendapatkan perlindungan hukum dari pihak Kejaksaan, justru pihaknya mengimbau SKPD yang mengelola anggaran yang cukup besar untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan agar dalam setiap penyusunan administrasi sesuai dengan aturan dan kajian hukum " ini yang harus dimengerti dan disikapi dengan baik oleh SKPD, agar tidak karena kesalahan administrasi justru membuat terjerumus dalam ranah Tipikor" imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Singaraja Sumarjo, menurutnya sebagai lembaga hukum pihaknya memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan bidang hukum di pemerintahan " Kita ini kan sekaligus pengacara negara, jadi siapa saja termasuk pemerintah yang memerlukan bantuan hukum pasti kita fasilitasi" ujarnya. Kajari asal Solo ini juga mengaku bila melihat poin kerjasama yang tertuang dalam MoU antara Pemkab Buleleng dengan Kejaksaan Negeri Singaraja sudah tercantum beberapa poin kesepakatan dimana setiap SKPD yang ingin berkoordinasi masalah perencanaan, pengadaan maupun penyusunan draft Surat Keputusan (SK) dapat berkonsultasi langsung dengan Kejari.
Sumarjo pun mengaku optimis apabila kerjasama ini dapat intens dilakukan antara kedua belah pihak dapat meminimalisir potensi kasus Tipikor di Pemkab Buleleng akibat kesalahan administrasi maupun kesalahan multitafsir peraturan " Kita siap bantu, tapi khusus dalam bantuan hukum, tidak di ranah kasus tipikor lho ya" pungkasnya.