(0362)21985
setda@bulelengkab.go.id
Sekretariat Daerah

SEPAKAT, BULELENG TETAP LAKSANAKAN IBADAH DI RUMAH

Admin setda | 05 Juni 2020 | 136 kali

Menyikapi Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng akan mengevaluasi terlebih dahulu perkembangan penyebaran virus covid-19 di Buleleng selama dua minggu kedepan. Sementara, untuk saat ini Pemkab Buleleng menghimbau masyarakat untuk tetap melakukan kegiatan peribadatan di rumah saja. Keputusan ini merupakan kesepakatan bersama antara Pemkab Buleleng, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Buleleng dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buleleng saat menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Jumat (5/6).

Seperti diketahui, di Buleleng masih terjadi transmisi lokal. Sehingga, Pemkab Buleleng belum berani membuka tempat ibadah secara penuh agar penyebaran virus covid-19 dapat dicegah. Selain itu, Pemkab Buleleng juga menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Bali terkait Surat Edaran tersebut.

Hal ini diungkapkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng usai memimpin rapat. Menurutnya, transmisi lokal bisa terjadi dimana saja. Sehingga pihaknya bersama instansi terkait memutuskan untuk belum membuka tempat ibadah.

"Saya mengambil variebel umum saja, selama masih ada transmisi lokal, kita stop dulu," Katanya.

Masih kata Bupati Suradnyana, pihaknya masih menunggu perkembangan penyebaran covid-19 di Buleleng selama dua minggu kedepan. Menurutnya, jika penyebarannya menurun, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Gubernur Bali untuk mengambil langkah-langkah yang akan dilakukan. Ia menambahkan, imbauan ini untuk semua tempat ibadah.

"Tunggu dua minggu lagi, dua minggu lagi kami akan rapat lagi. Kalau sudah menurun betul saya akan diskusikan dengan pak Gubernur, kalau Bali secara keseluruhan diijinkan bersama-sama jangan Buleleng saja," Ujarnya.

Sementara Sekretaris MUI Buleleng, Muhammad Ali Susanto tidak menampik bahwa pihaknya telah banyak menerima permohonan dari para pengurus masjid, agar masjid-masjid khususnya diwilayah Kecamatan Gerokgak dan Seririt bisa kembali  dibuka. Hanya saja, dengan melihat masih ditemukannya kasus transmisi lokal, maka pihaknya dapat memaklumi keputusan Bupati tersebut. Bahkan, Ali Susanto juga berharap keputusan untuk membuka tempat ibadah ini diberikan langsung oleh Gubernur Bali, sehingga pembukaan tempat ibadah dapat dilakukan secara serentak di seluruh Bali. Dengan demikian, saat ini seluruh umat Muslim di Buleleng masih diintruksikan untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

"Sebenarnya kami dari MUI memang berharap saat ini jangan ada keputusan dulu. supaya keputusannya jadi satu kata dari Gubernur Bali. kami justru sangat mengapresiasi keputusan Bupati itu karena kami juga ketar-ketir, jadi ini untuk kebaikan kita bersama," tutupnya. (JOZ)