Pelanggaran HAM masih saja terjadi di era media sosial ini. Hal ini disebabkan, kurang pahamnya masyarakat terhadap HAM. Dalam bidang hukum, kerap hukum positip bersebrangan dengan hukum adat. Agar masyarakat semakin paham HAM atau Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali bersama Bagian Hukum Pemkab.Buleleng menggelar diseminasi HAM bagi perwakilan OPD Kabupaten Buleleng, 28/2, di unit IV kantor bupati Buleleng. Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Buleleng yang diwakili oleh Asisten I Setda Buleleng, Made Arya Sukerta,SH.MH.
Dalam sambutan tertulis, Bupati mengatakan penyebarluasan nilai-nilai HAM merupakan tugas dan kewajiban negara terutama Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Disisi lain, peran masyarakat juga sangat penting. Karenanya penyebarluasan HAM melalui pendidikan atau diseminasi dan pelatihan perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mempercepat pembudayaan dan pemahaman nilai-nilai HAM oleh individu yang diharpkan dapat diketuk tularkan serta diaktulisasikan dalam perilaku yang sesuai degan nilai-nilai HAM.
Bupati juga mengungkapkan, ada beberapa kendala dalam penegakan HAM sesuai dengan Rencana Nasional HAM Indonesia 2015-2019 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015, yaitu: belum optimalnya orientasi HAM dalam pengambilan keputusan publik,belum meratanya pemahaman HAM oleh publik, dan belum semua elite politik memeberi perilaku teladan.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Buleleng, Bagus Berata melaporkan peserta berjumlah 50 orang dari unsur OPD Buleleng.Menghadirka dua pembicara,yaitu dari Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, IB.K.Adnyana, dan dosen Unipas Singaraja Nyoman Surata.(st)
https://bulelengkab.go.id