Sehubungan dengan adanya Pemberitaan di Media Cetak dan Media Online terkait dengan Pemeriksaan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke Pemerintah Kabupaten Buleleng, Sekab Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP mengelar Pressconfrence di Loby Kantor Bupati Buleleng, Senin (2/4). Turut hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan Made Arya Sukerta, SH. MH, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Drs.Ida Bagus Made Geriastika, Asisten Admistrasi Umum Drs. I Ketut Asta Semadi, MM, beberapa Pimpinan OPD terkait Lingkup Pemkab Buleleng, beserta awak Media Cetak dan Media Online
Sekda Puspaka menjelaskan, tim KPK yang menemuinya terdiri dari dua orang, pada selasa 27/3/18 sore sekitar pukul 16.30 wita. Kehaadiraan Tim KPK dari Devisi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat disebutkan untuk mengklarifikasi pengaduan masyarakat terkait pemberian izin pembangunan kepada PT PAP. Ada beberapa dokumen yang diminta oleh tim KPK dintaranya, dari rekomendasi Bupati Buleleng terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk PT PAP thun 2015, dokumen pengajuan dan persetujuan IMB atas nama PT PAP, dan laporan pencatatan aset daerah serta pemasukan kas daerah atas penggunaan lahan HPL No.1 Tahun 1976. Selain itu, KPK juga meminta Perda Buleleng tentang pengelolaan barang milik daerah, Perda Buleleng terkait sewa lahan milik daerah, dan permintaan pengajuan HGB No.2 dari PT PAP atas nama Fransiscus Bonang. MoU kerjasama antara PT PAP/ Bali Jungle Land dan Pemkab Buleleng untuk penggunaan HPL No.1/1976.
Dari tujuh dokumen yang diminta, pemkab buleleng hanya bisa memenuhi enam dokumen. Satu dokumen lagi yakni, naskah MoU antara PT PAP dengan Pemkab Buleleng Thun 1991 tidak bisa ditunjukkan karena arsip saat itu terbakar pada kerusuhan massa tahun 1999 lalu.
Terkait indikasi kerugian negara, Sekda Puspaka menyatakan saat ini pemkab belum menemukan indikasi kerugian negara dalam proses kerjasama dengan PT PAP. Pemkab justru mendapatkan pemasukan yang sudah dimasukkan ke kas daerah dalam proses kerjasama itu. Sekda Puspaka mencontohkan dari proses penerbitan HGB, total penerimaan yang disetor ke kas daerah Rp. 950 juta. Pendapatan itu dialokasikan dalam APBD 1991 – 1992. Selain tu, pemkab juga menerima pemasukan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resort tahun 2015 sekitar Rp. 800 juta.