(0362)21985
setda@bulelengkab.go.id
Sekretariat Daerah

Penggunaan Bahasa Aksara dan Bahasa Bali

Admin setda | 08 Oktober 2018 | 338 kali

Terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang perlindungan dan Penggunaan Bahasa,Aksara dan Bahasa Bali serta penyelenggaraan bulan bahasa bali dieksekusi cepat oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.Pelaksanaan isi dari Pergub yang ditetapkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 26 september 2018 lalu di tandai dengan launching (pencanangan) penggunaan aksara bali pada papan nama Instansi Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada jumat (5/10) malam ,di depan Kantor Bupati Buleleng,Singaraja. Acara pencanangan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST dan dihadiri oleh ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH, Sekda Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka,MP, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Buleleng,dan Pimpinan OPD lingkup Pemkab Buleleng.