Menindaklanjuti surat edaran Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat Nomor: 310/PHDI Pusat/III/2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali melakukan langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dengan mengambil keputusan untuk meniadakan pengarakan ogoh-ogoh di Buleleng dan upacara keagamaan melasti/mekiyis/melis hanya dilakukan oleh petugas saja yakni para pemangku. Hal itu Diputuskan langsung oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST melalui surat edaran Nomor : 420/1020/PEM/III/2020.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, di Lobby Atiti Kantor Bupati Buleleng, Jumat (20/3).
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Sutjidra mengatakan untuk menghindari kontak dan kerumunan warga dalam hal pencegahan penyebaran Covid 19, Pemkab Buleleng memutuskan untuk meniadakan pengarakan ogoh-ogoh di seluruh desa se-Kabupaten Buleleng. Diharapkan nantinya melalui Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng dan PHDI Kabupaten Buleleng agar dapat memberikan penjelasan dan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat terkait dengan keputusan yang dikeluarkan tersebut. Tentu ada hal yang mendasari pada keputusan ini, yakni himbauan langsung dari PHDI pusat dan kepedulian pemerintah untuk menjauhkan masyarakat dari pandemi Covid 19 tersebut. “Ini demi kebaikan dan kesehatan kita semua, kami akan tetap melakukan langkah-langkah untuk meminimalisir penyebaran virus corona ini,” ujarnya.
Ogoh-ogoh yang sudah terlanjur dibuat, dihimbau untuk disimpan kembali di balai banjar masing-masing. Jika memungkinkan, tahun depan dapat digunakan kembali. Tetapi tentu dengan perbaikan seperti cat ulang atau dimodifikasi lagi. Masalah persembahyangan seperti melasti, ataupun tawur kesanga dilaksanakan dengan hanya melibatkan para petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas. Sementara umat hindu lain, yang tidak bertugas dalam upacara persembahyangan tersebut cukup melakukan persembahyangan di rumah masing-masing. “Saya yakin masyarakat pasti peduli dengan kesehatannya, dan kami harap semuanya dapat mengikuti himbauan kami,” tambah Wabup Sutjidra.
Sementara, Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng, Dewa Putu Budarsa mengungkapkan keputusan tersebut memang harus dilakukan secepat mungkin. Sebagai tindaklanjut, ia akan segera memberikan instruksi dan sosialisasi terkait dengan surat edaran tersebut. Hal itu dilakukan guna memberikan pengertian kepada seluruh masyarakat Buleleng untuk kepentingan dan kesehatan bersama. “Kami akan segera membagikan surat edaran ini kepada seluruh kelian desa adat se-Kabupaten Buleleng untuk ditaati dan diindahkan bersama,” singkatnya. (Rma)