(0362)21985
setda@bulelengkab.go.id
Sekretariat Daerah

Kiat Pemkab Genjot PAD di Sektor Iklan Siapkan Perbup, Pendapatan di Prediksi Naik 6 Kali Lipat

Admin setda | 12 Mei 2014 | 567 kali

Berbagai upaya guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor periklanan media ruang terus dimantapkan Pemkab Buleleng. Bahkan, Pemkab Buleleng telah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mulai diberlakukan awal Bulan Juni ini. Bupati Putu Agus Suradnyana, saat memimpin rapat rutin mingguan dengan seluruh SKPD dan BUMD di Ruang Rapat Kantor Bupati Senin 12/5 mengatakan, dirinya sudah menerima hasil studi banding Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Buleleng di Pemkot Denpasar. Dari studi banding tersebut, diketahui bahwa ada sumber pendapatan lainnya di media iklan selain pajak reklame. Dijelaskan Bupati ada tiga pungutan yang nantinya diterapkan di Buleleng mengacu dari yang diterapkan di Pemkot Denpasar. Ketiga jenis pungutan diantaranya pajak IMB, pajak reklame, dan kompensasi 20% dari lahan obyek yang berdiri diatas lahan milik pemerintah. "Kalau ini dilakukan pendapatan dibidang iklan bisa melonjak 6 kali lipat. Kita akui, tarif iklan dibuleleng lebih rendah dari Karangasem dan Bangli. Padahal potensi kita jauh lebih besar. Itu yang akan kita maksimalkan." Tegasnya.
Sementara Kepala KPT Buleleng Ketut Karuna mengatakan, Perbup tentang tarif iklan sudah di Bagian Hukum. Menurutnya dalam perbup tersebut selain mengatur sumber pendapatan media iklan, juga berisikan poin tentang kewajiban pengusaha advertising menambahkan lampu di Billboard yang dipasangnya. "Itu masukan dari Bapak Bupati, agar kondisi Bilboard ukuran besar saat malam hari tidak kusam" ulasnya.
Selain berisikan 2 hal tersebut, masalah estetika penempatan Billboard juga dicantumkam. KPT menurutnya telah membuat gambaran penyebaran reklame di Buleleng. Tercatat ada 78 titik reklame yang beridiri di 20 kawasan. Dari titik itu menurut Karuna, nantinya harus memenuhi unsur estetika kepatutan seperti menjorok ke jalan atau menganggu aktivitas publik. "Jadi sebelum menerbitkan ijin reklame nanti akan kita lihat dulu apakah sudah memenuhi unsur estetika atau belum" ucapnya.
Sebelumnya, Pemkab Buleleng melalui Tim Yustisi telah mesegel beberapa jenis Baliho ukuran besar karena tidak dilengkapi dengan ijin reklame. Bahkan belakangan KPT tidak menerbitkan ijin reklame untuk baliho ukuran 8 meter keatas karena menunggu hasil kajian penyesuaian tarif baru reklame.