Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014, Kabupaten Buleleng resmi mulai mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2). Pengalihan ini merupakan bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dengan adanya pengalihan ini maka kegiatan pendataan, penilaian, penetapan, peng-administrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh Kabupaten melalui Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng.
Menyikapi peraturan tersebut Pemkab Buleleng menggelar kegiatan penyerahan kewenangan pemungutan PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana didampingi Wabup Nyoman Sutjidra, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali Ir. Arif Yanuar, M.M. yang kemudian bersama mendatangani Memorandum Of Understanding (MoU) di Kantor Pelayanan Pajak Dispenda Buleleng, Selasa (21/1).
Dalam laporannya Kadispeda Buleleng I.B Puja Erawan,SH menyatakan Pemkab Buleleng telah jauh-jauh hari mempersiapkan perangkat pengalihan PBB P2, salah satunya mempersiapkan Payung Hukum berupa Perda No : 5 tahun 2013 tanggal 9 Mei 2013 tentang pajak pedesaan dan perkotaan, serta Perbup No : 44 2013 tertanggal 7 Oktober 2013 tentang tata cara pemungutan pajak, selain itu sekitar 20 orang staf Dispenda telah dibekali pelatihan khusus di KPP Pratama Singaraja, “ Kita sudah persiapkan produk hukum dan SDM bagian pelayanan, kedepannya akan semakin kita tata termasuk didalamnya sosialisasi kepada masyarakat”ujar mantan Sekwan ini menambahkan.
Berbanding lurus dengan pernyataan yang disampaikan Kakanwil DJP Bali Arif Yanuar dimana tujuan utama penyerahan pajak PBB P2 kepada Kabupaten adalah memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dengan memperluas basis pajak daerah dan penetapan tarif pajak.” Yang tahu lebih banyak potensi adalah masing-masing daerah, dengan pengalihan ini diharapkan Kabupaten Buleleng mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah “ujarnya.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana ketika diminta komentarnya selepas Pendatangan MoU dengan BPD dan Kanwil Direktorat Jendral Pajak menyatakan kegiatan ini merupakan langkah cepat untuk peningkatan pajak daerah, terlebih dengan potensi yang dimiliki Kabupaten Buleleng dapat memberikan keuntungan tersendiri bagi PAD, Namun Bupati murah senyum ini mewanti-wanti agar para pelaku untuk ber-komitmen transparan sehingga tidak terjadinya kebocoran pajak, “ Transparansi, akuntabilitas pengelolaan pajak daerah apa yang kita dapatkan dari pajak kita kembalikan dengan bentuk pembangunan Infrastruktur dan pelayanan kemasyarakatan “ paparnya.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan kepada Wajib Pajak terbaik, Pengelola Hotel Terbaik, Kecamatan dengan persentase pajak tertinggi dan predikat wajib pajak Best of The Best yang diraih oleh Matahari Hotel dan Spa Resort sebagai wajib Pajak teladan peraih predikat terbaik dalam pembayaran pajak kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng selama 5 tahun berturut-turut.