(0362)21985
setda@bulelengkab.go.id
Sekretariat Daerah

GTPP Buleleng Imbau Perarem Desa Adat Ikuti Kebijakan MDA Provinsi Bali

Admin setda | 22 Juni 2020 | 182 kali

Persiapan menghadapai new normal atau tatanan kehidupan baru, 80% Desa Adat di Buleleng telah menyusun perarem (peraturan desa). Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng mengimbau perarem desa adat di buleleng mengikuti kebijakan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

 

Sebagaimana diketahui bahwa isi atau format dari perarem sudah diatur di dalam MDA Provinsi Bali yang harus diisi dan setelah ditetapkannya juga harus disampaikan kembali kepada MDA provinsi Bali. Apa yang diatur didalamnya tentu lebih fleksibel dan diharapkan mengikuti kebijakan kepala daerah masing-masing.

 

Imbauan perarem desa adat tersebut disampaikan langsung oleh Sekretris GTPP Covid-19 Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd saat menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng, Senin (22/6).

 

Suyasa mengatakan bahwa desa pekraman itu pembinanya adalah Dinas Pemajuan Desa Adat  Provinsi Bali, dan mudah-mudahan perarem yang dibentuk oleh desa adat di Buleleng akan mengikuti kebijakan pak bupati. Sebagai contoh adalah jam buka tutup pasar yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng tentang jam buka tutup pasar tradisional dan modern yakni pukul 06.00  s.d 18.00 Wita. 

 

“Tentu ini harus diatur kembali, jika bisa pengaturan jamnya lebih fleksibel tetapi tentunya mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan kepala daerah,” tuturnya.

 

Gede Suyasa yang juga selaku Sekda Buleleng ini menambahkan, jika kondisi perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng semakin melandai atau stagnan, dan semakin sedikit kasusnya, tentu nantinya pak bupati akan merubah kembali jam buka tutup pasar.

 

Terkait dengan sanksi yang akan ditetapkan, Suyasa menjelaskan hal tersebut menjadi kewenangan dari desa adat itu sendiri. Melalui SE dari provinsi yang sudah ditandatangani oleh Sekda Bali juga menyebutkan, kepada penegak hukum diharapkan melakukan pengawasan dan pembinaan termasuk didalamnya penerapan tindakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

 

“Ini tentu membutuhkan sinergitas antar lembaga untuk secara bersama-sama mengawasai setiap perilaku masyarakat,” jelas Suyasa.

 

Selanjutnya, terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng saat ini menunjukkan bahwa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Buleleng secara kumulatif berjumlah 89 orang, PDP terkonfirmasi sembuh secara kumulatif 79 orang. Untuk PDP terkonfirmasi dalam perawatan sebanyak 10 orang (9 orang dirawat di Buleleng dan 1 orang di rujuk ke Denpasar).

 

Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) secara kumulatif berjumlah 121 orang, ODP yang masih dipantau saat ini 2 orang. Jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) secara kumulatif berjumlah 1.835 orang, serta OTG yang selesai masa pantau sebanyak 1.632, sedangkan OTG yang masih karantina mandiri sebanyak 129 orang.

 

Sementara itu, pemantauan juga terus dilakukan kepada pelaku perjalanan daerah terjangkit dan daerah transmisi lokal (tanpa gejala). Secara kumulatif berjumlah 3.810 orang dengan rincian 3.652 orang diantaranya sudah selesai masa pantau selama 14 hari dan sisa yang masih dipantau sebanyak 158 orang. Terdiri dari pekerja kapal pesiar berjumlah 129 orang, TKI lainnya terdapat 5 orang, pulang dari luar negeri ada satu orang, serta orang yang datang dari daerah transmisi lokal di Indonesia berjumlah 23 orang. (Stu)