(0362)21985
setda@bulelengkab.go.id
Sekretariat Daerah

Fokus Tangani Covid-19, Proyek Revitalisasi Pasar Banyuasri Di Jadwal Ulang Hingga April 2021

Admin setda | 13 Mei 2020 | 158 kali

Pengerjaan proyek Pasar Banyuasri yang semula selesai pada bulan Desember 2020 sesuai kontrak, di jadwal ulang menjadi April 2021. Langkah penjadwalan ulang ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng sebagai upaya memfokuskan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sesuai dengan peraturan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk menangani pandemi Covid-19 dilakukan refocusing anggaran di seluruh daerah. Dalam refocusing anggaran, ada arahan untuk merasionalisasi belanja modal hingga 50 persen. Untuk proyek-proyek yang bisa diperpanjang jangka waktunya, agar dilakukan perpanjangan. Pembayaran juga dilakukan pada tahun berikutnya. Bisa juga tetap mengacu pada kontrak yang telah disepakati, namun sisa pembayarannya dilakukan pada tahun berikutnya. "Hal tersebut merupakan arahan resmi dari Menkeu dan Mendagri mengenai anggaran daerah yang difokuskan pada penanganan Covid-19," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (13/5).

Berkaitan dengan hal tersebut, Gede Suyasa mengungkapkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) disarankan untuk melakukan penjadwalan ulang kerja Proyek revitalisasi Pasar Banyuasri. Tentunya penjadwalan ulang harus disepakati oleh pihak penyedia dan DPUTR. PEngurangan belanja modal di DPUTR pada proyek revitalisasi Pasar Banyuasri ini dilakukan untuk memenuhi pengurangan belanja modal sebanyak 50 persen. Jika menggunakan dasar nilai kontrak, dikurangi Rp 46 Miliar. Nilainya sampai Rp 56 Miliar jika menggunakan dasar pagu anggaran. "Namun, ada pemanfaatan sisa dana tender untuk memenuhi keperluan yang tidak tercantum dalam perencanaan awal sehingga yang dikurangi dalam proyek revitalisasi Pasar Banyuasri sejumlah Rp. 56 Miliar," ungkapnya

Anggaran sebesar Rp. 56 Miliar tinggal dipasang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng. Jumlah tersbeut dipasang pada APBD Induk tahun 2021. Dalam hal ini bukan berarti ada utang. Ini dikarenakan ada kejadian seperti sekarang yaitu pandemi Covid-19 sehingga dijadwal ulang. "Nanti setelah berakhir baru dibayar sesuai dengan tahapan-tahapan pembayaran," kata Gede Suyasa.

Senada dengan Sekda Suyasa, Kepala DPUTR, I Putu Adiptha Eka Putra, ST.,MM menjelaskan bahwa rasionalisasi ini dilakukan untuk fokus terhadap penanganan pandemi Covid-19. Secara teknis, pihaknya sudah melakukan negosiasi terhadap pihak penyedia. Kajian teknis pun sudah dilakukan untuk melakukan penjadwalan ulang terhadap proyek revitalisasi ini. Secara prinsip, pihak penyedia sudah menyetujui penjadwalan ini. Nantinya, penjadwalan ulang akan dilakukan sampai akhir April 2021. "Penjadwalan awal hingga akhir April 2021. Nanti tinggal addendum kontrak saja karena secara teknis sudah dibahas dan disepakati. Di lapangan pengerjaan tetap berlangsung namun kecepatannya agak turun," jelasnya.

Dengan terjadinya penjadwalan ulang ini, akan diikuti pula oleh mundurnya penyelesaian proyek. Oleh karena itu, DPUTR bersama pihak terkait seperti PD Pasar akan melakukan sosialisasi ke pedagang. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai penjadwalan ulang proyek revitalisasi Pasar Banyuasri ini. "Kita akan lakukan sosialisasi nanti bersama PD Pasar dan instansi terkait," tutup Adiptha. (dra)