(0362)21985
setda@bulelengkab.go.id
Sekretariat Daerah

Fasilitasi Urusan Pertanahan, Disperkimta Kembangkan Aplikasi Singaduta

Admin setda | 09 Juni 2020 | 142 kali

Salah satu tugas dan fungsi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Buleleng adalah memfasilitasi urusan pertanahan. Untuk memberikan pelayanan tersebut secara efektif dan efisien, Disperkimta mengembangkan aplikasi permohonan fasilitasi urusan pertanahan secara online bernama Singaduta.

Aplikasi Singaduta adalah Sistem Pengarsipan Digital Urusan Pertanahan. Sistem ini dibuat untuk menjawab kemajuan teknologi yang semakin pesat dalam fasilitasi urusan tanah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menyatakan bahwa pengadaan tanah dilakukan oleh instansi yang membutuhkan tanah. Disperkimta melalui bidang pertanahan hanya memfasilitasi instansi tersebut dengan memberikan informasi-informasi regulasi terbaru terkait pengadaan tanah. “Kita akan fasilitasi permohonan baik itu dari lembaga maupun masyarakat yang akan mengajukan pengadaan tanah maupun fasilitasi dalam sengketa tanah,” jelas Kepala Disperkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini, ST saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/6).

Surattini mengatakan pada masa pandemi Covid-19 yang mengharuskan menjaga jarak dan mengurangi kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, aplikasi berbasis web Singaduta ini sangat membantu.  Ketika masyarakat ataupun instansi yang memerlukan fasilitasi, Disperkimta bisa membantu untuk proses pengadaan tanah. Masyarakat umum bisa dimanfaatkan dengan maksimal di masa pandemi Covid-19 tanpa perlu datang ke kantor Disperkimta. “Kita hanya sebagai fasilitator dari segi proses, sistem dan tim yang harus dibentuk pada saat pengadaan. Tidak termasuk pensertifikatan. Seperti contoh Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2019 pengadaan tanah untuk TPA di Desa Patas. KIta fasilitasi untuk pengadaannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Fasilitasi Pengadaan Tanah pada Bidang Pertanahan Disperkimta Buleleng, Gede Angga Prasaja, SE mengungkapkan aplikasi Singaduta ini sebenarnya sudah bisa diakses pada tahun 2019. Pada tahap awal di tahun 2019, hanya berisi informasi-informasi dan apa yang difasilitasi oleh Bidang Pertanahan bisa dipantau oleh pimpinan maupun masyarakat. Rencananya, pada tahun 2020 ini akan ada sosialisasi mengenai permohonan secara online melalui aplikasi Singaduta ini. “Namun karena adanya pandemi Covid-19, hal tersebut belum bisa terlaksana,” ungkapnya.

Pada tahun 2020, Singaduta menjadi sistem permohonan fasilitasi pengadaan tanah maupun sengketa secara online. Jadi, pada masa pandemi Covid-19 dan guna menghindari kerumunan, masyarakat bisa mengaksesnya secara online. Dari tahun 2019, Singaduta berkembang dengan semakin banyak informasi-informasi ataupun permohonan yang sudah diproses maupun sedang diproses. “Cukup lumayan jumlahnya yang mengajukan secara online melalui singaduta.bulelengkab.go.id. Mudah-mudahan sistem ini bisa bermanfaat bagi masyarakat luas,” tutup Angga Prasaja. (dra)