Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng kembali menggelar pelatihan awal masa tugas bagi Perbekel yang baru dilantik. Pelatihan awal masa tugas ini ditujukan untuk meperkuat kapasitas para Perbekel anyar tersebut. Selain itu, pelatihan itu diberikan untuk mempersiapkan Perbekel dalam menyusuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Adapun pelatihan awal masa tugas kali ini diperuntukkan bagi 12 orang Perbekel yang baru dilantik pada akhir Januari lalu. Pelatihan digelar di Kantor DPMD Buleleng, dan akan berlangsung selama tiga hari, 12 s/d 14 Februari 2019. Sejumlah materi pelatihan akan diberikan kepada pejabat Perbekel anyar tersebut, antara lain tentang Pemerintahan Desa, Tata Kelola Keuangan Desa, Administrasi Desa, dan Penyusunan RPJMDes.
Kepala Dinas PMD Buleleng Made Subur mengatakan, pelatihan kali ini lebih menitikberatkan pada penyusunan RPJMDes. Menurutnya, RPJMDes merupakan dokumen perencanaan desa yang wajib dimiliki oleh desa yang akan digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan di desa dalam enam tahun ke depan.
Masih kata Subur, dalam dokumen RPJMDes itu nantinya akan memuat visi-misi Perbekel terpilih. Selain itu, perlu adanya sinkronisasi antara kebijakan Pemerintah Desa dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan Pusat, yang masing-masing tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan pada masing-masing level pemerintahan tersebut.
“Jika RPJMDes di susun dengan baik, maka sinkronisasi antara kebijakan Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Pusat akan terjalin dengan baik pula. Satu arah, satu gerak untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa,” kata Subur, Rabu (12/2).
Selain itu, lanjut Subur, Perbekel diminta untuk terus membangun sinergitas yang positif dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal itu ditekankan Subur dalam upaya membangunan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Untuk menyatukan pemahaman antara Pemdes dan BPD, diperlukan adanya landasan-landasan berupa Tata Tertib Musyawarah Desa (Tatib Musdes) yang disepakati oleh desa itu sendiri.
“Hal ini sesuai dengan konsep dari Presiden RI yakni membangun Indonesia dari Desa. Dengan Desa yang kuat maka pembangunan akan berjalan dengan baik, khususnya di Kabupaten Buleleng,” tambahnya.
Lebih lanjut Subur menjelaskan, membangun desa dengan menggali seluruh potensi desa yang ada harus mempunyai landasan RPJMDes yang kuat. Untuk itu dirinya menegaskan penyusunan RPJMDes ini harus terselesaikan paling lambat tiga bulan ke depan. (Rma)