Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng kembali melakukan sidak terhadap toko maupun warung-warung yang masih melanggar kebijakan jam operasional selama pandemi Covid-19. Walaupun dalam kondisi hujan lebat, tak menyurutkan semangat anggota Satpol PP Buleleng ketika menjalankan kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Sejak ditetapkannya Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor : 26/Satgas Covid-19/V/2020 terkait dengan penetapan jam operasional pasar, toko modern, toko konvensional, warung, pedagang klontong dan pedagang kaki lima yang ditentukan buka jam 06.00 wita hingga 18.00 wita, sebagian besar terlihat sudah menaati kebijakan tersebut. Namun ada beberapa toko modern serta warung yang masih membandel. Dari penertiban yang dilakukan secara rutin oleh Satpol PP Buleleng, beberapa diantaranya telah dijatuhkan sanksi berupa Surat Pernyataan (SP) dan teguran.
“Sejak pemberlakuan SE tersebut tepatnya tanggal 13 Mei, kami sudah melakukan kegiatan operasional ke lapangan dimulai pada jam 18.15 wita. Dari kegiatan awal kami menyasar toko-toko dan warung di pusat kota hingga ke pinggiran kota Singaraja, sebagian besar sudah menaati imbauan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, Drs. I Putu Artawan, ditemui usai melakukan sidak pada Kamis (28/5) malam.
Selama melakukan kegiatan operasional di lapangan, lanjut Putu Artawan, beberapa penanggung jawab toko maupun pemilik warung memang sempat menyangkal ketika dilakukan penertiban. Namun setelah dijelaskan mereka dapat menerima dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Tetapi kebanyakan sudah mengakui kesalahan melakukan penutupan toko tidak pada jam yang ditentukan.
“Itu seninya kegiatan dilapangan, pasti saja ada yang melawan. Tapi setelah kami jelaskan bahwa ini untuk kebaikan dan keselamatan kita bersama agar terhindar dari paparan Covid-19, mereka dapat menerima. Tetapi selama kami sidak, ketertiban dan keamanan di Buleleng masih tergolong kondusif,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Buleleng, Dewa Made Sumardana, SH menjelaskan selama sidak yang dilakukan, SP yang sudah dikeluarkan sebanyak 20 lembar dan Surat Teguran (ST) 1 lembar. SP tersebut berlaku selama 15 hari kerja. Sebelum 15 hari, jika peringatan tidak diindahkkan, pelanggar tersebut langsung akan diberikan ST. Kemudian jika masih melanggar setelah diberikan ST pertama, kedua hingga ketiga, akan di koordinasikan lebih lanjut untuk sanksi selanjutnya.
“Jika sampai ST ketiga juga tidak diindahkan, sesuai dengan petunjuk pimpinan apakah dilakukan penyegelan sementara atau bisa saja sampai pencabutan ijin operasionalnya,” pungkasnya. (Rma)