Para calon penerima penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat harus didata dengan cermat dan sesuai kriteria. Kecermatan ini diperlukan karena penyaluran BLT harus sesuai dengan regulasi yang ada dan guna menghindari kesalahan yang menyebabkan pelanggaran hukum.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd saat memberikan keterangan pers melalui video conference mengenai perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng dari ruang kerja, Minggu (10/5).
Gede Suyasa menjelaskan sampai saat ini verifikasi data untuk penyaluran BLT, sudah ada ketentuannya. BLT diberikan dengan kriteria yang dibuat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bahwa penerima BLT Kabupaten/Kota adalah warga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari DTKS yang ada, sebagian besar sudah dialokasi lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sisanya lewat Kabupaten. Anggaran ini sudah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. “Oleh karena itu kami akan mengundang seluruh tim dalam rangka penyaluran BLT pada hari Selasa nanti. Termasuk pendampingan hukum. Bagaimana penyaluran ini tepat sasaran dan sesuai regulasi,” jelasnya.
Penyaluran BLT termasuk BLT Dana Desa ini memang sudah diatur dalam regulasi termasuk kriteria penerima. Tugas dari Pemkab Buleleng adalah menjalankan regulasi atau ketentuan yang telah ditetapkan. Ini dilakukan karena jika penyaluran tidak sesuai ketentuan akan menjadi salah bahkan bisa menjadi persoalan hukum. Semua harus sesuai regulasi atau ketentuan. Untuk bisa dipahami oleh masyarakat, semua yang dilakukan pemerintah daerah sampai ke tingkat desa harus mengacu kepada ketentuan. “Jika nanti ada hal-hal yang menjadikan kendala dalam penyaluran BLT, bisa disampaikan dalam forum. Forum yang berada di bawah Kementerian Desa. Misalnya melalui Dinas PMD yang melapor ke kementerian,” ujar Gede Suyasa.
Gede Suyasa menambahkan validasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat serta pemerintah provinsi juga terus dilakukan mengenai BLT khususnya untuk warga yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan. Mengingat pemerintah provinsi juga mempunyai program yang sama. Sehingga tidak terjadi penerimaan bantuan ganda. “Dalam peraturan menteri diatur mengenai hal ini. Pemerintah provinsi juga sudah mengaturnya. Sisanya kabupaten. Objek juga sama sehingga tidak double,” tutupnya.
Data perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng menunjukkan bahwa terdapat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Buleleng secara kumulatif berjumlah 48 orang, dengan rincian PDP Negatif enam orang, pasien yang di rawat di Buleleng hanya 15 orang, di rujuk ke RSUP Sanglah sebanyak enam orang dan sudah dinyatakan sembuh 21 orang. Pasien terkonfirmasi positif yang dirawat diluar Buleleng berjumlah tujuh orang.
Orang Dalam Pemantauan (ODP) secara kumulatif berjumlah 96 orang yang terdiri dari ODP yang masih dipantau tiga orang, ODP yang sudah selesai masa pantau berjumlah 93 orang.
Orang Tanpa Gejala (OTG) secara kumulatif berjumlah 732 orang dan sudah selesai masa pantau 445 orang, karantina mandiri 285 orang, dan karantina di RS Pratama Giri Emas satu orang, OTG yang karantina di Hotel satu Orang.
Pemantauan juga terus dilakukan kepada pelaku perjalanan daerah terjangkit dan daerah transmisi lokal (tanpa gejala). Secara kumulatif berjumlah 3.007 orang dengan rincian 2.685 diantaranya sudah selesai masa pantau selama 14 hari dan sisa yang masih dipantau sebanyak 322 orang, terdiri dari pekerja kapal pesiar 177 orang, TKI lainnya terdapat 73 orang, WNA satu orang, pulang dari luar negeri tiga orang, serta orang yang datang dari daerah transmisi lokal di Indonesia berjumlah 68 orang. (dra)