Gaya komunikasi Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana kepada masyarakat memang paling unik. Sudah dua kali Bupati Agus melakukan diskusi pembangunan dengan parafacebooker semenjak dirinya dilantik sebagai Bupati Tahun 2012 lalu. Seperti yang dilakukannya Jumat sore hingga malam 31/1 di Rumah Jabatan Jalan Ngurah Rai nomer 1 Singaraja, Bupati Agus menerima 70 kelompok masyarakat yang tergabung dalam jejaring social Facebook. Taidak hanya mereka yang seringf menyuarakan aspirasinya melalui media social, diskusi kemarin juga dihadiri AA Ngurah Wirawan putra Buleleng yang juga salah satu konsultan jalan tol dan bandara yang berdomisili di Jakarta yang mempresentasikan konsep pembangunan Bandara di Jawa Barat
Dalam diskusi yang berlangsung kekeluargaan tersebut, isu lingkungan menjadi primadona audiens. Sebut saja yang disampaikan tokoh pariwisata Lovina,Suwela yang menginginkan kawasan Lovina bersih dari sampah. Bahkan dirinya Bupati melibatkan Desa Adat untuk menjaga kenyamanan dan kebersihan di kawasan yang terkenal dengan ikon Lumba lumba tersebut. Lain halnya Made Iwan Dewantama, yang juga aktivis lingkungan ini menyoroti Pemkab Buleleng agar cepat mengesahkan RDTR kawasan pesisir yang menurutnya akan mampu memberikan pengembangan dan perlindungan kawasan pesisir di Buleleng. Hal senada disampaikan Made Sedana Sari yang mempertanyakan komitmen pemerintah mengevaluasi menjamurnya bisnis perumahan di Buleleng jika tidak diantisiapsi akan mengakibatkan krisis lahan pertanian. Menjawab masukan tersebut, Bupati Agus menjelaskan untuk kawasan Lovina dirinya konsen untuk membangkitkan lagi roh dari Lovina. Mulai dengan menutup ijin salah satu tempat hiburan yang menganggu kenyamanan masyarakat, penertiban warung kumuh yang berjualan dipinggir trotoar hingga penataan infrastruktur fisik di Lovina. Bupati mengakui jika penataan kawasan Lovina memerlukan dukungan seluruh masyarakat setempat “Mari bersama sama mencari solusi dan memberikan sumbangsih pemikiran untuk kebangkitan Lovina” harapnya.
Menjawab desakan Perda RDTR Pesisir dan konsep perijinan Perumahan, Bupati Agus mengatakan jika draft Perda RDTR Pesisir sudah disusun oleh Dinas Kelautan dan Perikanan dan kini draft tersebut sudah diBagian Hukum untuk diliohat aspek hukumnya. Mengenai bisnis perumahan, Pemkab telah dengan tegas mengatur setiap perijinan perumahan yang masuk. Menurutnya, syarat utama mendirikan bisnis perumahan harus memperhatikan lingkungan sekitar, pembuangan limbah dan terpenting akses lebar jalan lebih dari tiga meter. Pemkab menurutnya juga telah menutukan zona zona daerah mana yang boleh dimanfaatkan sebagai pemukiman, mana yang untuk lahan hijau, dan mana yang untuk pertanian. “Ini untuk mengantisipasi berkurangnya lahan pertanian” tegasnya.