Puskesmas Buleleng I digunakan sebagai tempat rujukan untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan atau melakukan rapid test oleh para pelaku perjalanan dan pelaku arus balik lebaran. Penugasan ini dilakukan sesuai dengan keputusan yang mengacu kepada Surat Edaran Gubernur Bali.
Semua yang masuk ke Provinsi Bali harus dilakukan tes. Baik itu rapid test maupun mengarah ke tes swab. Di Buleleng, Puskesmas Buleleng I dijadikan rujukan untuk melakukan rapid test ataupun mendapatkan pelayanan kesehatan. Selanjutnya, harus ada keluarga atau orang yang menjamin hidupnya selama berada di Bali. Hal tersebut diperlukan untuk menjamin kesehatan dan juga menjamin keselamatan yang bersangkutan. “Agar tidak menjadi beban baru di Bali. Penjaminan dan keharusan melakukan rapid test itu juga sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali,” jelas Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng yang juga Sekda Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd saat memberikan keterangan pers secara virtual terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng dari ruang kerjanya, Jumat (29/5).
Mengenai kesiapan penugasan Puskesmas Buleleng I sebagai rujukan pemeriksaan ataupun rapid test terhadap pelaku Arus Balik Lebaran atau pelaku perjalanan lainnya, Gede Suyasa menambahkan sudah disiapkan secara matang. Peralatan maupun Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan melakukan rapid test atau pemeriksaan pun sudah disiapkan. Termasuk tidak ada biaya yang dikenakan terhadap rapid test yang dilaksanakan. “Ini sudah menjadi pertanyaan banyak pihak. Khusus untuk di Puskesmas Buleleng I yang ditunjuk melakukan pemeriksaan kesehatan, rapid testnya tidak dikenakan biaya alias gratis,” imbuhnya.
Sementara itu, data perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng menunjukkan bahwa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Buleleng secara kumulatif berjumlah 79 orang. Dengan rincian PDP terkonfirmasi positif secara kumulatif berjumlah dinyatakan sembuh 69 orang. PDP terkonfirmasi positif yang sudah sembuh berjumlah 48 orang. Sedangkan, yang masih dirawat di Buleleng sebanyak 16 orang dan yang dirujuk ke Denpasar sebanyak lima orang. Jumlah PDP yang Negatif adalah sepuluh orang. Selain yang dirujuk, juga ada pasien yang sebelumnya memang dirawat di Denpasar sebanyak lima orang.
Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) secara kumulatif berjumlah 100 orang, seluruhnya telah selesai masa pantau. Selanjutnya, untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) secara kumulatif berjumlah 1.213 orang. Dengan rincian sudah selesai masa pantau 1.050 orang, karantina mandiri 163 orang.
Pemantauan juga terus dilakukan kepada pelaku perjalanan daerah terjangkit dan daerah transmisi lokal (tanpa gejala). Secara kumulatif berjumlah 3.326 orang dengan rincian 3.078 diantaranya sudah selesai masa pantau selama 14 hari dan sisa yang masih dipantau sebanyak 248 orang. Terdiri dari pekerja kapal pesiar berjumlah 189 orang, TKI lainnya terdapat 47 orang, pulang dari luar negeri ada dua orang, serta orang yang datang dari daerah transmisi lokal di Indonesia berjumlah sepuluh orang. (dra)