(0362)21985
setda@bulelengkab.go.id
Sekretariat Daerah

Alokasi Tambahan Raskin Sekda Puspaka Nyatakan “Mis-komunikasi”

Admin setda | 09 Desember 2015 | 1193 kali

Mandeknya permohonan alokasi tambahan raskin periode ke 13 dan 14 tahun 2015 ini bukan karena penyebaran informasi yang tidak sampai ke tingkat desa/ kelurahan di Buleleng. Kesan mengapa desa/ kelurahan tidak menerima informasi tentang alokasi tambahan raskin yang sangat dibutuhkaan itu terjadi karena terjadi akibat miskomunikasi. Tanpa ada penyebaran informasi oleh kecamatan pun, pihak desa dan kelurahan sudah mengetahui kalau setiap tahun pemeirntah pusat pasti akan mengalokasikan tambahan raskin.

Hal itu diungkapkan Sekkab Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP setelah memanggil para camat untuk mengklarifikasi pemberitaan di media masa terkait mandeknya permohonan alokasi tambahan raskin oleh desa/ kelurahan Rabu (9/12) kemarin.

Lebih jauh Puspaka mengatakan, program raskin di daerahnya setiap tahun telah berjalan dengan baik. Tim raskin kabupaten telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pendistribusian jatah raskin kepada desa/ kelurahan. Demikian juga untuk alokasi tambahan raskin periode ke 13 dan 14 sudah diketahui oleh masyarakat luas termasuk aparat desa/ kelurahan. Dengan demikian, pihak desa dan kelurahan tanpa diperintah oleh kecamatan atau oleh tim raskin kabupaten sudah mengetahui dengan kalau setiap tahunnya akan ada alokasi tambahan raskin ke 13-14. Yang terjadi beberapa hari terakhir ini karena adanya miskomunikasi antara pihak desa/ kelurahan dengan kecamatan. “Saya sudah panggil camat dan minta diklarifikasi. Sebanrnya tidak ada pihak yang menahan informasi hingga desa/ kelurahan seolah tidak mengajukan usulan tambahan raskin ke kabupaten. Desa/ kelurahan sudah tahu betul kalau ada tambahan raskin dan ini hanya miskomunikasi saja,” katanya.

Setelah memanggil para camat, lanjut Puspaka, distribusi alokasi tambahan raskin periode ke 13 dan 14 ini tetap berjalan sesuai dengan SOP yang sudah ada. Sisa waktu di bulan ini, desa/ kelurahan secepatnya dipersilahkan mengajukan permohonan alokasi tambahan raskin sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah jangan sampai alokasi tambahan raskin yang sudah disiapkan itu tidak terserap dengan optimal. Apalagi, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, warga yang kurang mampu sangat membutuhkan bantuan raskin dari pemerintah pusat. “Tidak ada masalah di sisa waktu ini silahkan ajukan usulan dan tim raskin kabupaten akan memproses sesuai SOP dan kalau lewat akhir bulan ini, kita khwatirkan alokasi raskin yang dibutuhkan ini malah tidak terserap optimal,” tegas Puspaka.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan tambahan alokasi raskin ke 13 dan 14 di Buleleng sebanyak 127,27 ton. Meski sudah mendapat tambahan alokasi raskin, namun pihak desa dan kelurahan di daerah ini justru belum mengajukan usulan tambahan alokasi raskin untuk periode distribusi ke 13 dan 14 tersebut. Tim raskin pemkab sudah melayangkan surat kepada para camat tanggal 12 Oktober 2015 lalu agar memerintahkan desa dan kelurahan untuk mengusulkan tambahan alokasi raskin. Apabila sampai akhir Desember 2015 ini desa atau kelurahan belum juga mengajukan usulan, dipastikan tambahan alokasi raskin sebanyak itu tidak didistribusikan.