Bupati Buleleng, Bali Putu Agus Suradnyana menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Dari 126 Pendaftar, terdapat 101 orang PPPK yang berhasil lolos dan telah melalui proses pemberkasan serta pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK).
SK PPPK Formasi Tahun 2019 diserahkan secara simbolis oleh Agus Suradnyana, bertempat di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Senin (22/2).
Seleksi PPPK Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan. Seleksi pertama dilaksanakan pada tanggal 23 Februari tahun 2019 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bertempat di SMA Negeri 1 Singaraja diikuti oleh 126 orang.
Agus Suradnyana menyampaikan penghargaan sekaligus harapannya kepada PPPK Formasi Tahun 2019. Ini kali pertama perekrutan pegawai di luar formasi PNS. Diharapkan PPPK dapat menjadi contoh dan teladan serta abdi negara yang selalu siap melayani masyarakat. “Semoga bapak ibu sebagai guru PPPK pertama di Kabupaten Buleleng dapat menjadi contoh dan teladan dalam menjalankan tugas fungsi sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan untuk mencapai target kinerja. Menjadi abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap melayani masyarakat dengan ketulusan hati,” ujar Suradnyana.
Sementara itu, Sekda Buleleng Gede Suyasa, yang juga selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK Formasi Tahun 2019 di lingkup Pemkab Buleleng menjelaskan jumlah pelamar tahun 2019 sebanyak 126 orang mengikuti seleksi. Dari jumlah tersebut, diterima sebanyak 103 orang. Namun, dalam perjalanannya, sebanyak dua orang mengundurkan diri. “Sehingga, yang menerima SK hanya 101 orang dengan rincian Tenaga Pendidik sebanyak 66 orang dan Tenaga Penyuluh Pertanian sebanyak 35 orang,” jelasnya.
Semua proses pemberkasan dan usul penetapan NIPPPK dilakukan sama seperti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Semuanya secara elektronik (paperless) melalui sistem aplikasi layanan kepegawaian (SAPK). Serta aplikasi pendukung dokumen elektronik (docudigital). “Lalu ditetapkan persetujuan teknis usulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja NIPPPK pada tanggal 22 Januari 2021,” ucap Suyasa.
Menekankan mengenai hak dan kewajiban dari PPPK, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gede Wisnawa mengatakan bahwa hak dan kewajiban yang dimiliki PPPK tidak berbeda dengan PNS. Kecuali pada penerimaan uang pensiun. Saat ini, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terbagi menjadi dua yaitu PNS dan PPPK. “Hari ini akhirnya terealisasi Bupati menyerahkan SK PPPK formasi Tahun 2019. Yang Pasti, PPPK itu sama dengan PNS. Bedanya hanya mereka tidak mendapatkan pensiun. Sisanya, hak-haknya semua sama karena bagian dari ASN. Beban kerjanya juga sama,” kata dia.
Sesuai dengan SK Bupati Buleleng 813/409-509/I/BKPSDM/2021 kontrak kerja PPPK terhitung mulai 1 Februari 2021 hingga 31 Januari 2026. Namun, akan dievaluasi sesuai dengan kinerja setiap tahunnya. Jika ada peraturan yang dilanggar, tentu bisa diputus kontraknya. “Tapi jika tetap menjalankan tugas dan kewajibannya, tentu akan diperpanjang seterusnya sampai batas waktu yang ditentukan,” ungkap Wisnawa.
Menurut Wisnawa, pemerintah pusat tahun ini akan membuka lowongan PPPK yakni satu juta guru sesuai dengan rencana yang digaungkan. Pihaknya masih menunggu sampai dengan ada petunjuk dari pusat. “Mudah-mudahan benar bahwa PPPK dari guru saja. PPPK yang bisa melamar adalah tenaga kontrak yang sudah terdaftar di DAPODIK (Data Pokok Kependidikan),” pungkasnya. (mnk)