Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng turut meringankan dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat terkait dengan pandemi Covid-19. Perusahaan Daerah ini memberikan keringanan tarif pada 5.316 pelanggan yang masuk dalam kriteria.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Hita Buleleng, I Made Lestariana saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/6).
Lestariana menjelaskan ada beberapa kriteria pelanggan yang mendapatkan keringanan tarif yang diberlakukan. Pertama, pelanggan yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pada kriteria ini terdapat 3.859 Sambungan Rumah (SR) di 56 desa / kelurahan yang masuk wilayah pelayanan Perumda Tirta Hita Buleleng. Dari jumlah tersebut, 2.127 SR yang sesuai dengan billing system pada Perumda Tirta Hita Buleleng berdasarkan verifikasi dan validasi yang dilakukan. Sebanyak 1.732 menunggu verifikasi selanjunya untuk ditetapkan sebagai penerima keringanan tahap kedua. “Sehingga yang diberikan keringanan sebanyak 2.127 SR. Yang belum akan dilakukan verifikasi lagi dan masyarakat juga bisa melapor,” jelasnya.
Kedua, adalah kategori pelanggan yang masuk dalam masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pelanggan ini adalah penerima hibah air minum perkotaan pada tahun 2015 sampai dengan 2019. Kategori yang diberikan adalah kategori pelanggan yang tidak mempunyai listrik / nempel sebanyak 618 SR. Selain yang tidak mempunyai sambungan listrik, pelanggan kategori MBR yang mempunyai sambungan listrik 450 watt juga menerima keringanan tarif. “Jumlah MBR yang mempunyai sambungan listrik 450 watt adalah 1.239 SR. Sehingga total SR yang menerima keringanan tarif dalam kategori ini adalah 1.857 SR,” ujar Lestariana.
Ketiga, imbuh Lestariana, adalah kategori golongan sosial 1 dan sosial 2. Pelanggan ini seperti tempat ibadah dan juga sekolah. Jumlah pelanggan sosial 1 adalah yang sesuai dengan billing system bulan April 2020 adalah 308 SR. Sedangkan untuk kategori sosial 2 sebanyak 1.024 SR. “Sehingga total pelanggan dari kategori ini adalah 1.332 SR,” imbuhnya.
Total jumlah pelanggan yang masuk ketiga kategori tersebut dan berhak mendapatkan keringanan tarif adalah 5.316 SR. Keringanan tarif yang dimaksud adalah bebas biaya beban abonemen. Beban pemakaian air juga diberikan keringanan atau pembebasan sampai dengan pemakaian 10 meter kubik. Jika pemakaian melebihi 10 meter kubik, akan dikenakan tarif kelebihannya. Standar 10 meter kubik digunakan mengacu pada ketentuan WHO dan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi rumah tangga. Ketentuan ini akan berlaku pada tagihan bulan Mei yang dibayar Juni pada pelanggan di kantor cabang dan tagihan bulan Juni dibayar bulan Juni pada kantor pusat. “Kami akan berikan keringanan selama tiga bulan. Kalau yang di cabang Mei, Juni, Juli. Sedangkan yang di pusat Juni, Juli, Agustus,” tutup Lestariana.
Sebelumnya, Perumda Tirta Hita Buleleng juga melakukan pembebasan sanksi denda keterlambatan pembayaran dan pembebasan sanksi penutupan saluran air sementara untuk pelanggan yang tidak membayar lebih dari dua bulan. (dra)