(0362)21985
setda@bulelengkab.go.id
Sekretariat Daerah

Permintaan SKCK Membludak, Sekda Buleleng Minta Pegawai Kontrak Bersabar

Admin setda | 31 Januari 2025 | 45 kali

Permintaan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sejak awal bulan ini membludak.

Pemicunya pegawai kontrak Pemkab Buleleng yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 harus mengurus administrasi itu.

SKCK menjadi syarat wajib yang harus dilengkapi dalam pemberkasan. Selain Daftar Riwayat Hidup dan sejumlah dokumen lainnya.

Masalahnya, pegawai kontrak yang dinyatakan lulus jumlahnya mencapai 3.675 orang. Sedangkan kuota layanan SKCK hanya untuk 200 orang per hari. Ditambah lagi, batas waktu pemberkasan hanya sampai Jumat (31/1/2025).

Sekda Buleleng, Gede Suyasa meminta agar pegawai kontrak tidak panik. Ia menyatakan Panitia Seleksi (Pansel) telah memperhitungkan hal tersebut.

Ia meminta agar pegawai kontrak bisa mengikuti aturan, sehingga bisa tertib bersama masyarakat umum yang memiliki kepentingan yang sama.

"Kami selaku pansel sudah memperhitungkan semuanya. Per hari 200 orang dilayani. Jika dimulai 2 Januari sampai 20 Januari 2025, sudah semua tercover,” jelas Suyasa.

Ia juga mengingatkan bagi seluruh pegawai kontrak yang telah mengikuti testing maupun pendaftaran tahap 2 yang memiliki pertanyaan atau kendala, agar bertanya kepada pansel.

"Kami sudah keliling OPD untuk mensosialisasikan terkait seleksi non-ASN ini. Jangan kemana-mana nanti akan bias informasi, cukup ke Pansel," tegasnya.