(0362)21985
setda@bulelengkab.go.id
Sekretariat Daerah

Sidang Paripurna Tentang Pencabutan Perda

Admin setda | 24 Maret 2025 | 7 kali

Sekda Buleeleng Gede Suyasa mendampingi Bupati I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Gede Supriatna menghadiri sidang paripurna di ruang sidang utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (24/3). Dalam sidang dengan agenda Laporan Komisi Pembahas Ranperda & Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas ranperda tentang pencabutan perda nomor 1/2017 tentang kerjasama daerah; Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusda Pasar Argha Nayottama, Perumda Tirta Hita Buleleng, Perusahaan Umum Daerah Swatantra, dan PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda); Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Buleleng atas Ranperda tentang Penyertaan modal daerah kepada PT Bank BPD Bali; Ranperda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda); dan Ranperda tentang penyelenggaraan sistem drainase, serta Penyampaian LKPJ Bupati tahun 2024.

Bupati Nyoman Sutjidra saat membacakan pendapat akhir menyampaikan dengan disepakatinya tiga ranperda tersebut maka ketiga perda diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Bupati Sutjidra menambahkan, Pemerintah Daerah menghormati pendapat/masukan konstruktif dari anggota dewan. Ini semata-mata mengarah pada upaya perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat kabupaten Buleleng. Apresiasi setinggi-tingginya juga diungkapkan Bupati Sutjidra kepada anggota dewan atas kesungguhannya sehingga proses pembahasan ranperda dapat diselesaikan sesuai tahapan.