(0362)21985
setda@bulelengkab.go.id
Sekretariat Daerah

Buleleng Komitmen Pertahankan Eksistensi Subak

Admin setda | 01 Maret 2021 | 164 kali

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng berkomitmen mempertahankan eksistensi Subak. Hal itu, dibuktikan dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang saat ini sedang dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Buleleng.

Pengajuan LP2B ini adalah salah satu upaya guna memberikan solusi terkait permasalahan- permasalahan di sektor pertanian. Salah satunya memproteksi lahan pertanian di Buleleng.

Hal tersebut disampaikan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST usai menghadiri rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di ruang rapat Lobbi Kantor Buleleng secara daring, Senin (1/3).

Lanjut Agus Suradnyana, selama ini pembangunan subak adalah sebuah komunitas yang memiliki peran untuk menjaga lahan pertanian di Bali. Di suatu sisi banyak sekali subak-subak yang ada hanya puranya saja tetapi sawahnya sudah tidak ada lagi, seperti contoh hal tersebut banyak ditemui di Denpasar.

“Ya, ini harus di evaluasi juga dari provinsi karena ini menyangkut keberadan kita semua di seluruh Bali.  Apalagi sumber pembiayaan subak dibantu juga oleh Pemerintah Provinsi Bali,” kata Dia.

Guna mendukung peran dari Subak itu juga, Pemkab Buleleng sudah membuat rencana tata ruang yang mengatur ketersedian lahan untuk pertanian di Buleleng.  “Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudah diterjemahkan bahwa kadang-kadang alihfungsi lahan tidak dapat dihindari juga, karena memang tidak masuk dalam zona tata ruang yang tidak boleh di bangun, seperti contohnya kawasan pariwisata dan sebagainya,” ujar Agus Suradnyana.

Bupati dua periode ini juga mengatakan bahwa hal ini menjadi dilematis sekali ketika di suatu sisi harus menterjemahkan  itu dalam bentuk pembangunan daerah, tetapi diterjemahkan juga untuk mempertahankan subak. “Inilah yang coba dipertahankan  sekarang di dalam (PLP2B),” jelasnya.

Selanjutnya, Anggota DPRD yang tergabung dalam Fraksi Partai PDIP, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat Perindo sepakat untuk mendorong serta mendesak agar pembahasannya dilanjutkan dan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) karena menurut pandangan fraksi hal tersebut merupakan kebutuhan daerah.

Ranperda PLP2B  diharapkan akan mampu memberikan makna jangka panjang yang luar biasa bagi pemulihan ekonomi di Bali, khususnya di Kabupaten Buleleng, lebih-lebih pulau bali merupakan pulau kecil yang syarat akan keterbatasan.  (Stu)