(0362)21985
setda@bulelengkab.go.id
Sekretariat Daerah

BUPATI SURADNYANA DUKUNG PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER

Admin setda | 04 Juni 2021 | 226 kali

 
 
 
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST bersama para perbekel/lurah dan bendesa adat se-Kabupaten Buleleng, menyatakan komitmennya atas pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayah desa dan desa adat di Kabupaten Buleleng. Ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
 
Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Bali, yang dilakukan di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Jumat (4/6). Hadir langsung dalam acara tersebut, Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, MM, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST., Pimpinan SKPD terkait lingkup Pemkab Buleleng, Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat Kabupaten Buleleng. 
 
Selama ini Buleleng telah berupaya mengurangi sampah plastik sekali pakai dengan menjalankan Peraturan Bupati No 43 tahun 2014. Dalam aturan tersebut tertuang soal pemberian insentif upah pungut sampah plastik dengan mengalokasikan dana kurang lebih 120 juta untuk jasa upah pungut. Insentif diberikan kepada kelompok masyarakat yang bergerak mengelola dan mengumpulkan sampah plastik, termasuk bank sampah, kelompok swadaya masyarakat, PKK, sekolah, dan lain-lain.  Kelompok-kelompok ini sebelumnya telah disahkan oleh Kepala Desa setempat. Selain itu, ada juga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomer 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. 
 
Dalam sambutannya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST sangat setuju dengan pengelolaan sampah berbasis sumber. Menurutnya, persoalan sampah merupakan masalah bagi kita semua karena dapat berdampak kepada lingkungan yang tidak sehat. Ia menjelaskan, pengelolaan sampah berbasis sumber tentu berbeda disetiap daerah sesuai dengan kondisi geografi, demografi dan topografi daerah tersebut. 
 
"Saya sebagai Kepala Daerah sangat mengapresiasi Pergub nomor 47 tahun 2019 ini, sekarang kita tinggal mengimplementasikannya di desa masing-masing," Ucapnya. 
 
Bupati Suradnyana berharap, dalam pengimplementasian Pergub ini harus ada sinergitas antara Desa Dinas dan Desa Adat. 
 
"Saya minta tolong kepada Bapak Gubernur agar implementasi Pergub nomor 47 ini, tolomg adakan FGD dimasing-masing Kabupaten, jadi kita akan lihat potret-potret masing-masing Adat dan Dinas di masing-masing Kecamatan," Imbuhnya. 
 
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, Pergub ini harus dijalankan di setiap desa. Namun dirinya juga mengizinkan desa-desa untuk melakukan kreatifitasnya dalam pengelolaan sampah. 
 
"Ini bukan satu-satunya cara, Desa Adat dan Desa Dinas bisa membuat kreasi baru atau model baru yang lebih bagus," Ucapnya. 
 
Gubernur Koster menegaskan, masalah sampah harus selesai dengan cara gotongroyong. Dirinya meminta, urusan sampah harus selesai ditingkat desa. 
 
"Permasalahan sampah harus diselesaikan secara gotongrotong, bukan hanya membebani Pemerintah," Tegasnya. 
 
Gubernur Koster juga berencana akan menggelar lomba desa. Lomba desa diikuti desa yang mampu menerapkan nilai-nilai filosofi Sad Kerthi. Diharapakan Desa/Kelurahan dan Desa Adat setempat beserta seluruh komponen masyarakat bersinergi untuk ikut berperan aktif. 
 
"Lomba akan dilaksanakan 2021 dan akan diumumkan pada akhir tahun. Astungkara ini berjalan di seluruh Kabupaten/Kota dan pada tahun 2023 kita bisa deklarasikan Bali bersih dari sampah," tandasnya. (JOZ)