Puskesmas Buleleng I digunakan sebagai tempat rujukan untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan atau melakukan rapid test oleh para pelaku perjalanan dan pelaku arus balik lebaran. Penugasan ini dilakukan sesuai dengan keputusan yang mengacu kepada Surat Edaran Gubernur Bali.
Semua yang masuk ke Provinsi Bali harus dilakukan tes. Baik itu rapid test maupun mengarah ke tes swab. Di Buleleng, Puskesmas Buleleng I dijadikan rujukan untuk melakukan rapid test ataupun mendapatkan pelayanan kesehatan. Selanjutnya, harus ada keluarga atau orang yang menjamin hidupnya selama berada di Bali. Hal tersebut diperlukan untuk menjamin kesehatan dan juga menjamin keselamatan yang bersangkutan. “Agar tidak menjadi beban baru di Bali. Penjaminan dan keharusan melakukan rapid test itu juga sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali,” jelas Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng yang juga Sekda Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd saat memberikan keterangan pers secara virtual terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng dari ruang kerjanya, Jumat (29/5).