Sehubungan dengan perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Bali, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Buleleng mengatur kembali skema terbaru pemberlakuan jam malam. Salah satunya, warung makan diizinkan untuk melayani pembeli dengan syarat harus dibawa pulang dan tidak makan di tempat diatas pukul 21.00 WITA.
“Perubahan aturan jam malam ini sesuai dengan SE terbaru Gubernur Bali yang selanjutnya dituangkan melalui SE Bupati Buleleng tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Desa dan Kelurahan di Buleleng. Jadi, khusus untuk warung makan dan sebagainya untuk layanan di tempat tetap dibatasi hingga pukul 21.00 WITA. Tetapi yang sifatnya delivery atau antar dan tidak makan di tempat diizinkan untuk melakukan transaksi di atas pukul 21.00 atau sesuai jam operasionalnya,” Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Sekretaris Daerah Buleleng Gede Suyasa saat ditemui usai memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah anggota Satgas di Ruang Kerja Sekda Buleleng, Rabu (24/2).
Suyasa menjelaskan bahwa selama ini lewat dari pukul 21.00 WITA seluruh restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya telah tutup di Buleleng. Karena adanya arahan baru dari Gubernur Bali Wayan Koster, maka untuk makanan yang dibungkus diperbolehkan tetapi tetap mentaati protokol kesehatan (prokes). “Kalau bungkus tidak lama disitu dan lebih mudah untuk menjaga jarak. Nah, yang lama adalah saat makan di tempat. Apalagi tempat makannya atau kapasitas tempat duduknya sedikit dan pembelinya ramai,” jelasnya.
Kegiatan di pusat perbelanjaan tetap diizinkan beroperasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WITA. Tentunya dengan menerapkan prokes secara lebih ketat. Begitu juga dengan kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi. “Serta jarak pengunjung dengan menerapkan prokes lebih ketat juga,” tutur Suyasa.
Suyasa menambahkan terkait penetapan PKKM di sejumlah desa di Buleleng. Tim Satgas mengajukan semua desa akan ditetapkan status PPKM. Ini dilakukan karena di dalam surat edaran dijelaskan ada PPKM zona hijau, zona kuning, oranye, dan PPKM zona merah. Bagi yang tidak ada kasus, maka tetap menjalankan PPKM tetapi zona hijau. Tugasnya tentu tidak seketat zona oranye apalagi merah. “Kalau zona merah tentu sangat ketat. Bertemu antara lebih dari tiga orang saja tidak boleh. Makanya, karena PPKM itu pakai zona, maka peta zona akan ditetapkan berdasarkan data kasus yang ada tujuh hari terakhir,” pungkasnya. (stu)