(0362)21985
setda@bulelengkab.go.id
Sekretariat Daerah

BUPATI SURADNYANA APRESIASI POSITIF RANPERDA PENYELENGGARAAN PAUD

Admin setda | 01 Maret 2021 | 99 kali

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST mengapresiasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini atas Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng pada Sidang Paripurna, Senin (1/3). Rancangan ini merupakan usulan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng yang disampaikan pada Sidang Paripurna sebelumnya yang diselenggarakan beberapa hari lalu.

Dalam Penjelasan Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) yang disampaikan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng Luh Hesti Ranitasari, SE,MM, beberapa hari lalu mengatakan, Pemerintah Kabupaten Buleleng belum memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Menurutnya, Berdasarkan hasil analisis data eksisting serta kajian yuridis, Sosiologis dan Filosofis, disimpulkan bahwa Pemerintah Daerah Perlu memiliki Peraturan Daerah tentang Penyeleggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Menanggapi hal tersebut, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam sambutannya mengatakan, semua anak berhak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini. Menurutnya, pendidikan anak usia dini dapat membantu meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta. Bukan hanya itu, pendidikan usia dini dianggap bisa mengembangkan potensi psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik, dan kemandirian.

"Hal ini juga tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada pasal 32 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan," Ungkapnya.

Bupati Suradnyana pun sependapat agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dapat dilanjutkan.

"Terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, agar dapat dilanjutkan pada rapat-rapat berikutnya, baik pembicaRaan tingkat I, sampai pada rapat pembicaraan tingkat II, sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," Pungkasnya.

Sidang Paripurna ini diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng melalui video conference. Dalam kesempatan itu, Bupati Buleleng didampingi Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd, dan diikuti oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Buleleng, Anggota DPRD Buleleng, Para Camat, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng. (JOZ)