Bupati Buleleng, Bali, Putu Agus Suradnyana, ST meminta kepada seluruh masyarakat ataupun investor untuk tertib mengurus perizinan. Pengurusan perizinan diperlukan untuk memperlancar segala bentuk usaha ataupun bangunan yang akan dibangun sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Arahan tersebut diungkapkannya menanggapi adanya tower seluler yang disegel dan pengerjaan hotel/villa yang di stop karena belum melengkapi izin, Selasa (11/8).
Agus Suradnyana menjelaskan dengan tertib melakukan pengurusan perizinan, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya permasalahan di kemudian hari. Dalam regulasi ataupun peraturan daerah (perda) pun sudah jelas kepada masyarakat agar mengurus perizinan sesuai dengan kebutuhan dan aturan regulasi yang ada. Seperti izin usaha ataupun izin mendirikan bangunan. “Ini sangat diperlukan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga akan memberikan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Tertibnya masyarakat mengurus perizinan sebelum mendirikan usaha ataupun melakukan suatu hal yang berdasarkan aturan membutuhkan izin dari pemerintah. Selain itu, beberapa aspek seperti aspek lingkungan yang sangat mendasar akan dipertimbangkan dalam izin yang dikeluarkan. “Aspek-aspek lainnya juga dipertimbangkan seperti aspek lingkungan dalam izin yang dikeluarkan. Jika suatu usaha atau pendirian bangunan tidak dilengkapi izin, ya saya minta untuk diberikan sanksi. Itu sudah regulasi,” ujar Agus Suradnyana.
Menjawab permintaan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng melakukan penyegelan terhadap satu tower seluler di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng dan penghentian pengerjaan hotel/villa di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula. Menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan A DPMPTSP Buleleng, Ir. Ida Komang Sudita, tower seluler yang disegel tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan untuk pengerjaan hotel/villa yang dihentikan di Desa Sembiran, sebelumnya sudah mengajukan permohonan IMB, namun masih dilakukan penangguhan karena tidak sesuai dengan rencana pembangunannya. “Izin tanah yang diajukan sebesar 86 are, tapi bangunannya kecil sekali. Ada laporan juga luas tanah keseluruhannya sebesar 35 hektar, rencana pembangunannya belum sesuai,” ungkapnya.
Ditemui dilokasi yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Drs. I Putu Artawan mengatakan tindakan penyegelan ini tentu sudah sesuai dengan regulasi yang ada. DPMPTSP Kabupaten Buleleng sudah memberikan surat teguran sebanyak dua kali terhadap pemilik bangunan dan tower, namun tidak juga diindahkan. Sehingga dilakukan penyegelan sebagai bentuk pembinaan. Jika tidak diindahkan lagi, sesuai dengan regulasi akan dilakukan tindakan pembongkaran. “Saya ingatkan setiap pelaku usaha sebelum melakukan usahanya harus mengantongi izin sebelum lanjut ke pembangunan dan operasional. Untuk yang dilakukan penyegelan, jika izin sudah dilengkapi nanti juga kami akan buka penyegelannya, Ini hanya pembinaan saja,” pungkasnya. (dra/rma)