Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Buleleng, Bali belum akan diterapkan. Ini mengingat kasus penyebaran di desa/kelurahan masih terkendali.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa saat ditemui usai Rapat Koordinasi (Rakor) Penerapan PPKM Mikro Buleleng di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Senin (8/2).
Suyasa menjelaskan PPKM Mikro di Buleleng belum akan diberlakukan. Jika kita melihat data, yang ada di Buleleng saat ini yang punya kejadian konsisten itu ada di Desa Pegadungan, Kecamatan Sukasada. Di sana sudah dilakukan pengawasan dan pengendalian aktivitas masyarakat secara ketat. Itu substansinya sama dengan PPKM berbasis mikro sesungguhnya. Sebelum Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021 turun, Buleleng sudah memberlakukannya. “Namun, dengan nama yang berbeda. Sehingga, kita tunggu lima hari lagi akan selesai. Jika nanti masih ada kasusnya, PPKM Mikro yang baru tentu akan dilakukan. Termasuk pembentukan pos jaga desa,” jelasnya.
Desa yang berpotensi saat ini dalam pemantauan Satgas Penanganan COVID-19 Buleleng adalah di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan. Tetapi, di Desa Tajun hanya ada tiga keluarga dalam tiga rumah yang terkonfirmasi. Jadi, tidak termasuk kategori zona merah. Pengawasan dan pengendalian ketat terhadap aktivitas masyarakat juga sudah dilakukan. Jika nanti ada perkembangan lebih lanjut dan mengarah lebih dari sepuluh rumah, maka akan diberlakukan PPKM Mikro. “Apalagi kalau sampai 20, jelas zona merah. Dan kemudian ditetapkan untuk PPKM setelah Satgas Kabupaten merapatkan. Begitu ditetapkan PPKM Mikro, maka semuanya akan diawasi ketat, keluar masuk dan hal-hal lainnya,” ucap Suyasa
Sementara itu, Bupati yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan secara substansi tidak wajib menjalankan PPKM dalam skala kabupaten/kota. Namun, tetap harus bersiap untuk PPKM Mikro. Dalam rapat koordinasi tersebut pula, Satgas memutuskan untuk melakukan tiga hal. Pertama, pengaturan aktivitas malam. Kedua, sekolah yang sudah direncanakan untuk melakukan Pertemuan Tatap Muka (PTM), harus ditunda lagi. Ketiga, kalau ada persebaran masif di wilayah desa, dilakukan PPKM mikro. “Kabupaten diminta untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali tersebut yang mana 9 Februari 2021 sudah berlaku. Di Buleleng kita akan terapkan tiga hal tersebut,” kata dia.
PPKM Mikro sejatinya adalah PPKM yang akan diterapkan pada wilayah kecil, yang terjadi persebaran COVID-19 secara masif. Dalam Inmendagri disebutkan bahwa Pemkab berhak memutuskan daerah mana yang akan diberlakukan PPKM Mikro, beserta dengan skalanya. PPKM Mikro dapat diselenggarakan baik dalam skala desa, dusun, hingga RT. Buleleng sudah melakukan sebelumnya tapi dengan nama dan bentuk yang berbeda.
“Misalkan kemarin ada di Padangbulia, daerah itu kita isolasi. Sudah kita lakukan PPKM Mikro ini di Buleleng sebenarnya. Hanya sekarang dipertegas lagi. Setelah tujuh hari nanti semua akan dievaluasi, kalau sudah selesai nanti ya diakhiri. Seperti waktu ini Bengkel, Pegadungan, atau Banyuning kan sudah pernah itu kita lakukan,” tutup Suradnyana. (mnk)