Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST harapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ketujuh kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal ini disampaikan Agus Suradnyana saat mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd dan Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Nyoman Genep, M.T serta sejumlah Pimpinan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait di Lobbi Kantor Bupati Buleleng, Rabu (31/3).
Menurutnya, pemeriksaan sudah dilakukan sebelumnya. Tetapi pemeriksaan sekarang lebih rinci, terkait hal-hal yang perlu diterangkan. “Tentu harapan kita sesuai dengan apa yang kita kerjakan, yakni Buleleng dapat meraih WTP nya,” imbuhnya.
Lanjut dia, pemeriksaan pengelolaan keuangan ini didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuain laporan keuangan dengan standar akutansi pemerintahan (SAP), kemudian kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Apa hal-hal yang belum cukup ya digali lagi, karena setiap tahun juga ada regulasi baru yang harus kita ikuti, dan sampai dimana efektivitas sistem pengendalian internalnya. Itu saja, kita berdoa sambil menyiapkan data semua agar opini Buleleng dapat meningkat,” ujar Agus Suradnyana..
Terkait pengelolaan APBD, Bupati dua periode ini optimis karena Buleleng dari segi pengelolaan APBD sudah berjalan dengan baik. Disamping itu, penekanan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sudah berjalan terus. “Pengelolaan APBD sudah berjalan dengan baik, dan APIP terus berjalan dan saya terus pantau,” jelasnya.
Sementara itu, usai pertemuan Gede Suyasa menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2020 tersebut Pemkab Buleleng mengalami refocusing anggaran. Ada banyak kegiatan yang didasarakan atas refocusing akibat dari pandemi COVID-19. Ia berharap, dengan nuansa saat itu kita menghadapi kedaruratan agar dapat diterima.
“Karena terjadi refocusing tentu juga menggunakan Permendagri. Saat sedang berjalan, Permendagri yang muncul, ada Instruksi mendagri (Inmendagri) dan itu yang digunkan. Ini yang perlu penjelasan lebih rinci dengan situasi pandeminya,” tuturnya.
Sesuai jadwal yang disampaikan oleh Penanggung Jawab Kegiatan, I Gst. Ngr. Satria Perwira, SE, M.M., AK., CA bahwa kegiatan pemeriksaan ini kurang lebih akan berlangsung selama tiga puluh hari kedepan. (Stu)