Pelaksanaan Pemilihan Perbekel/Kepala Desa (Pilkel) serentak di Kabupaten Buleleng, Bali mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2020 tentang pemilihan kepala desa. Pada beleid tersebut, pelaksanaan pilkel harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Kapasitas Aparatur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng I Rai Gede Arisudana saat ditemui usai sosialisasi Pilkel serentak tahun 2021 di Gedung Wanita Laksmi Graha, Kamis (17/6).
Arisudana menjelaskan penerapan prokes secara ketat menjadi penekanan saat pelaksanaan pilkel serentak di masa pandemi Covid-19. Itu sesuai dengan Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang pemilihan Kepala Desa. Dengan begitu, tahapan pelaksanaan mulai dari persiapan, pencalonan, kampanye dan pemungutan suara harus mengikuti aturan prokes. Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal berjumlah 500 orang. Saat pemungutan suara, panitia pemilihan menggunakan sarung tangan, pembatas plastik saat pencoblosan, tidak boleh ada anak-anak, pedagang dan penyemprotan disinfektan setiap dua jam sekali. “Semua itu harus dilakukan saat pemungutan suara di TPS. Harapannya tidak ada kasus Covid-19. Tidak ada klaster pilkel serentak,” jelasnya.
Jumlah TPS akan diperbanyak jika jumlah pemilih dalam DPT sangat banyak. DPT sudah diinventarisir berdasarkan data tahun 2019. Ada juga TPS yang jumlah pemilihnya kurang dari 500 orang yaitu 200-300 orang. Oleh karena itu, jumlah TPS di setiap desa akan berbeda. “Bisa lebih dari 10 TPS. Seperti di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Tidak boleh lebih dari 500 orang di setiap TPS. Jam kedatangan diatur untuk menghindari kerumunan pada pemungutan suara. Mungkin saat undangan dibagikan, sudah diatur jam kedatangannya,” ucap Arisudana.
Arisudana juga mengatakan pilkel tidak bisa berjalan dengan hanya satu orang calon. Jumlah calon minimal dua orang dan maksimal lima orang. Mekanisme perpanjangan pendaftaran selama 20 hari akan dilakukan untuk memenuhi persyaratan minimal. Namun, jika dalam masa perpanjangan tetap hanya ada satu calon, kepala daerah atau Bupati akan menunda pelaksanaan pilkel di desa tersebut hingga tahun 2023. “Misal hanya ada dua calon, tapi satunya mundur, dia tetap dinyatakan sebagai calon. Jika meninggal dunia pun, tetap dianggap sebagai calon dan namanya muncul di surat suara. Kira-kira seperti itu. Kalau habis masa jabatannya kan pasti diangkat penjabat perbekel dari PNS oleh Bupati. Pada tahun 2021 ini ada 40 desa di delapan kecamatan yang menyelenggarakan pilkel. Minus satu Kecamatan Gerokgak,” kata dia.
Sementara itu, Kepala DPMD Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena menyebutkan tahapan saat ini sudah masuk sosialisasi kepada desa-desa yang akan menyelenggarakan pilkel. Ditujukan kepada panitia desa terlebih dahulu. Untuk selanjutnya disosialisasikan di desa oleh panitia desa. Pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga sudah menyampaikan kepada perbekel yang sudah akan habis masa jabatannya. “Pencoblosan serentak di 40 desa dilakukan tanggal 31 Oktober 2021. Sudah disetujui oleh Bapak Bupati namun belum ada SK,” tutupnya. (dra)