Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melakukan Vaksinasi COVID-19 tahap kedua termin pertama yang menyasar seluruh ASN di Lingkup Pemkab Buleleng bersamaan dengan anggota DPRD Kabupaten Buleleng, satuan TNI dan Polri.
Vaksinasi tahap kedua ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari para ASN di lingkup Setda Buleleng, yang digelar di Wantilan Praja Winangun, Senin (1/3).
Pada kesempatan ini, Sekda Buleleng Gede Suyasa mengatakan dari segi sasaran, vaksinasi kali ini dilakukan terhadap 7.510 orang. Kemudian jumlah vaksin yang dibutuhkan yang dapat prioritas sebanyak 12.364 vaksin. Ini yang dibutuhkan untuk mencapai 7.510 karena dikalikan dua. “Target biasanya 15 persen, biasanya terjadi kendala seperti penundaan, biasanya diprediksi seperti itu,” ujarnya.
Sasarannya tentu sesuai dengan surat kementrian dan ini tidak ada yang 100 persen kecuali atlet dan juga Anggota DPRD 100 persen. ASN hanya 25 persen, TNI dan Polri maksimum 65 persen, pedagang 40 persen, jadi sudah ada jumlah yang disasar. Sehingga sudah ada estimasi, yaitu kurang lebih ada 7.510 orang dengan jumlah vaksin yang disiapkan 12.364.”Ini tetap dinamis tergantung kondisi di lapangan. Setiap kali kekurangan vaksin itu agar koordinasi ke Provinsi, nanti akan diberikan,” imbuh Suyasa.
Setelah dilakukan terhadap pelayan publik, lanjut Suyasa pada jumlah yang lebih luas seperti Wartawan, Pedagang dan lain-lain itu nanti di 29 titik. Ada empat Rumah Sakit Swasta dan satu Klinik yang akan menambah dari 24 yang sebelumnya. Kliniknya itu yakni Klinik milik TNI yang berlokasi di Jalan Surapati Singaraja. “Yang empat RS Swasta itu adalah Rumah sakit Kertha Usadha, KDH Bros Singaraja, Parama Sidhi dan Bali Med,” papar dia.
Ketetapan dimana harus Vaksinasi ini sudah dibagi dan sedang di format. Vaksin diambil dimasing-masing ke lokasi, setelah mereka mengambil ke lokasi hari ini dan besok kemudian baru nanti penjadwalan termasuk penempatan. Target untuk 7.510 ini secepat mungkin itu terselesaikan, kurang lebih dalam waktu dua minggu. Bagi mereka yang lansia tenggang waktu dari satu vaksin ke vaksin berikutnya itu 28 hari. Bagi yang tidak lansia itu hanya dua minggu. “Sekarang sudah ada ketentuan, bagi yang sudah pernah positif COVID-19 sudah dipersilahkan kalau sudah melewati fase, misalnya tiga sampai empat bulan sudah diperkenankan untuk ikut vaksinasi,” pungkasnya. (bjn)