Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa bertindak sebagai inspektur upacara,Memperingati Hari Otonomi Daerah ke-28 tahun 2024
Admin setda | 25 April 2024 | 448 kali
Memperingati Hari Otonomi Daerah ke-28 tahun 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa bertindak sebagai inspektur upacara bertempat di Halaman Depan Kantor Bupati, Kamis (25/4).
Sekda Suyasa menyampaikan arahan Menteri Dalam Negeri terkait Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28. Dimana tahun ini peringatan mengusung tema Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengajak
seluruh kepala daerah untuk fokus dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kemampuan fiskal daerah. Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat, sehingga selain meningkatkan angka IPM, juga menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik.
Kepala daerah yang kemampuan PAD dan fiskalnya baik namun IPM-nya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi dan akses infrastrukturnya belum baik diharapkan melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program kegiatan dalam APBD tepat sasaran, efektif, dan efisien.
Sementara kepala daerah yang kemampuan PAD-nya masih rendah, diimbau agar melakukan terobosan dan inovasi untuk meggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi PAD, tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat.
Perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bermanfaat dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah-wilayah berpotensi yang akan dikembangkan secara terintegrasi, yang kemudian membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi ekonomi hijau, dimana penyelenggaran pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.