Sebanyak 133 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Singaraja menerima pengurangan masa tahanan atau remisi sepanjang tahun 2020. Pemberian remisi dibagi dalam dua jenis, yakni remisi umum yang dibagikan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan remisi khusus saat hari besar keagamaan.
Hal tersebut terlihat saat penyerahan remisi umum bagi narapidana (napi) dan juga anak pidana pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 75 Republik Indonesia, Di Lapas Kelas II B Singaraja, Senin (17/8).
Dari 133 napi yang mendapat remisi umum pada HUT Ke 75 RI, 48 orang mendapat remisi selama satu bulan, 23 Orang mendapat remisi dua bulan, 38 orang mendapat remisi tiga bulan, 19 orang mendapat remisi empat bulan, dan lima orang napi yang mendapat remisi umum selama lima Bulan.
Kepala Lapas Kelas II B Singaraja Mut Zaini, A.Md.IP.,S.Sos.,M.Si mengatakan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. "Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, disiplin, produktif, dan dinamis," katanya.
Mut Zaini mengaku remisi menjadi salah satu program yang kini ditekankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain sebagai apresiasi, pemberian remisi juga dinilai sebagai salah satu solusi pengurangan beban warga binaan di lapas yang kini jumlahnya telah melebihi kapasitas."Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggar hukumnya akan tetapi perilaku mereka selama menjalani masa pidana. Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi warga binaan agar selalu berkelakuan baik," ujar Mut Zaini
Disinggung adanya narapidana yang mendapat remisi langsung bebas, Mut Zaini menerangkan bahwa ada satu narapidana yang mendapatkan Remisi umum II, dimana remisi umum II ini adalah apabila dikurangkan remisinya maka yang bersangkutan bebas langsung.”Untuk saat ini yang mendapatkan Remisi umum II masi menjalani subsider pengganti denda maka yang bersangkutan harus menyelesaikan subsidernya selama empat bulan, perlu diketahui narapidana yang mendapatkan Remisi umum II merupakan narapidana dengan kasus narkoba,” terangnya
Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG mengatakan bahwa Kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat khusunya para warga binaan pemasyarakatan yang ada di Lapas Kelas II B singaraja. ”Oleh karena itu, pada hari kemerdekaan ini pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pengurangan tahanan (Remisi) bagi narapidana telah menunjukan prestasi dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat di tentukan,” katanya
Terkait remisi yang diberikan, ia berharap kepada narapida harus bersyukur, karena remisi yang diberikan ini khususnya yang sudah bebas bisa kembali ke masyarakat dan bisa beraktivitas seperti masyarakat biasa. “Kegiatan – kegiatan yang ada di lapas kelas II B singaraja sangat baik sekali, pembinaan yang berikan bagi penghuni lapas sama seperti para penghuni lapas berada di masyarakat, mereka bisa beraktivitas dan juga berkreativitas sesuai dengan kemampuan masing-masing penghuni lapas Kelas II B singaraja,” pungkas Sutjidra. (ama)