Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali telah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkupnya untuk menggunakan busana berbahan kain endek saat melaksanakan tugas di kantor sejak tahun 2014. Selain seragam resmi lainnya. Ini dilakukan untuk mendukung eksistensi kain endek khas Bali.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra saat ditemui usai menghadiri peluncuran pemberlakuan SE Gubernur Bali tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali secara daring dari Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Rabu (23/2).
Sutjidra menjelaskan tepatnya sejak tahun 2014 lalu, Pemkab Buleleng telah mewajibkan seluruh ASN untuk menggunakan busana kain endek bermotif Singa Ambara Raja setiap hari Kamis. Seiring perjalanan, terbitnya SE Gubernur Bali terkait penggunaan busana adat bali di hari kamis, maka penggunaan endek singa dialihkan menjadi hari Selasa sampai saat ini. “Dengan adanya peluncuran pemakaian kain tenun endek oleh Gubernur, merupakan penegasan kembali kepada seluruh ASN, pegawai BUMD, dan sejumlah instansi vertikal di Bali untuk menggunakan kain tenun endek asli bali setiap hari Selasa,” jelasnya.
Hadirnya edaran tersebut mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian Bali di masa pandemi Covid-19 ini. Penggunaan busana berbahan kain endek akan membangkitkan Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM yang bergerak di bidang industri tenun Bali. Pemkab Buleleng sangat mendukung hal tersebut. Upaya ini akan menggairahkan perajin tenun endek di Bali dan Buleleng khususunya. “Kita wajib memakai endek bali tetapi buatan lokal dan tidak lagi memakai endek buatan dari luar Buleleng ataupun dari luar Bali,” ucap Sutjidra.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara ditemui di tempat yang sama juga menuturkan bahwa pemakaian endek ini tujuannya untuk memajukan warisan budaya Buleleng dan Bali pada umumnya di bidang pengetahuan tradisional. Apalagi semenjak tercatatnya Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali sebagai Kekayaan Intelektual dengan diterbitkannya sertifikat dan surat pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) yang diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. “Hal ini telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan nilai suatu produk dan juga merupakan sarana untuk membawa Kain Tenun Tradisional Bali ke level yang lebih tinggi,” tuturnya.
Belum lagi, Pemkab Buleleng sudah berusaha meningkatkan penghasilan dari perajin tenun, baik Cagcag atau Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) maupun pelaksanaan kegiatan-kegiatan tahunan seperti pelaksanaan Buleleng Endek Carnaval (BEC) sejak 2014 lalu. Ada juga lomba berpakaian endek antar SKPD dalam situasi formal. Juga pakaian adat berbahan kain endek yang diadakan pada hari jadi kota Singaraja yang jatuh di Bulan Maret. “Ini tujuannya untuk menggairahkan perajin. Utamanya perajin tenun endek di Buleleng,” pungkas Gede Dody. (stu)