PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PENETAPAN JALUR HIJAU DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PENETAPAN JALUR HIJAU DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG.
Download disini