(0362)21985
setda@bulelengkab.go.id
Sekretariat Daerah

Peran Sekda Makin Strategis

Admin setda | 01 Juli 2014 | 1621 kali

 Dengan berlakunya Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), peran Sekda semakin strategis. Karena itu, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Tasdik Kinanto mengajak para Sekretaris Daerah (Sekda) se Papua Barat untuk bekerja lebih keras, dan lebih tanggap terhadap persoalan yang timbul di lingkungannya.
 
Hal itu dikatakan Tasdik ketika menerima Pengurus Komisariat Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsedasi) Provinsi Papua Barat di Kementerian PANRB, Kamis (26/06). “Masalah daerah, masalah kami juga,” tegas Tasdik. Kementerian PANRB membuka lebar gerbangnya untuk pemerintah daerah yang ingin menuntaskan masalah secara bersama-sama.
 
Dalam kesempatan itu, perwakilan beberapa Sekda di Provinsi Papua Barat menyerahkan program kerja Komisariat Wilayah Forsesdasi Provinsi Papua Barat, yang dirancang untuk membangun pemerintahan di Provinsi Papua Barat yang berkeadilan dan bermartabat.
 
Lebih lanjut Tasdik mengatakan, untuk menyukseskan program-program kerja yang telah disusun, Sekda berkewajiban mengkoordinir ke seluruh jajaran. Komunikasi, menurutnya, merupakan kunci utama dalam mensosialisasikan rencana kegiatan dan langkah-langkah yang perlu diambil. “Begitu pula dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi,” imbuh Tasdik.
 
Sekretaris Daerah (Sekda) mempunyai peranan penting dalam mengawal proses perubahan dengan cara melakukan gerakan reformasi birokrasi. Karena itu, Sekda perlu menata birokrasi dengan mewujudkan pelayanan prima, supaya harapan masyarakat untuk hidup lebih baik tercapai, dan mereka  bisa merasakan keberadaan pemerintah. Selain itu, akuntabilitas kinerja perlu diperhatikan demi terwujudnya pemerintah yang lebih berdayaguna, bersih, dan bertanggung jawab.
 
Diingatkan juga, dalam UU No. 5/2014 tentang ASN, dengan diposisikannya Sekda sebagai Pejabat yang berwenang, peran Sekda dituntut semakin tinggi. (rr/ HUMAS MENPANRB)
 
UU Nomor 5/ 2014
Pasal 1, poin 13
Yang dimaksud pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawawi ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 54
(1)    Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/ sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/ kota.
(2)    Pejabat yang Berwenang sebagimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
(3)    Pejabat yang Berwenang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.

(4)    Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegwaian di istansi masing-masing.